Bisnis.com, JAKARTA— Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang aset sitaan dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (persero), tambang batu bara yang dikelola PT Gunung Bara Utama.
Perusahaan dengan modal dasar Rp6,5 triliun itu dilelang Rp1,94 triliun. Gunung Bara Utama merupakan tambang batu bara milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat.
Lelang diinisiasi melalui laman Lelang.go.id yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
"Jaminan Rp900 miliar," tertulis dalam syarat peserta lelang yang dikutip Jumat, (2/6/2023).
Ditetapkan juga, batas akhir penyetoran adalah 7 Juni 2023. Sedangkan lelang akan dilaksanakan pada 8 Juni 2023 pukul 14:00 s/d 15:00 WIB.
Dalam catatan tersebut PT Gunung Bara Utama memiliki modal dasar perseroan Rp6,5 triliun. Dengan pemegang saham yang terdiri atas nama PT Batu Kayu Berkat dengan lebih dari 1,2 juta lembar saham dan PT Black Diamond Energy dengan 409.642 lembar saham. Masing-masing dengan nilai Rp1 juta.
Pada Agustus 2021, PT Gunung Bara Utama sempat menggugat Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut bernomor 717/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL tedaftar di PN Jakarta Selatan pada Selasa (31/8/2021). Dalam catatan Bisnis, PT Gunung Bara Utama adalah entitas usaha milik PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), salah satu perusahaan yang selalu dikaitkan dengan Heru Hidayat.
Pada 2022, Mahkamah Agung (MA) kemudian menolak permohonan kasasi perusahaan milik Heru Hidayat tersebut.
“Pemohon keberatan/termohon kasasi [PT Gunung Bara Utama] bukan merupakan pihak ketiga yang beritikad baik. Menetapkan dan memerintahkan pemohon kasasi [jaksa] untuk tetap menyita barang-barang milik termohon kasasi," tulis putusan MA, Jumat (17/2/2023).
Syarat Peserta Lelang Tambang Batu Bara Terkait Jiwasraya
Dijelaskan juga, untuk mengikuti lelang ini disyaratkan berbentuk badan hukum, serta melampirkan Akta Pendirian dan Perubahannya (jika ada), Tanda Pengenal (KTP) sesuai nama yang tertera dalam akte Perusahaan dan Kuasanya (apabila dikuasakan), Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan, Yang berhak mewakili perusahaan adalah direktur perusahaan yang tercantum dalam akta pendirian, apabila dikuasakan harus menyertakan surat kuasa asli yang dibuat dihadapan Notaris (bukan legalisir).
Peserta juga harus menyampaikan secara tertulis susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat (beneficial owner), NPWP serta Kartu Identitas dari masing-masing personal pemilik manfaat. Lainnya, perusahaan juga mempunyai ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 tahun, menyampaikan Laporan keuangan 3 tahun terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik atau dari perusahaan induknya hingga menyampaikan Surat Keterangan Fiskal sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di bidang perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel