OJK Cabut Izin Leasing Woka Finance, Tak Penuhi Ketentuan Modal

Bisnis.com,02 Jun 2023, 14:12 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan mencabut izin Woka Finance karena kurang modal. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Woka International.

Adapun pencabutan izin usaha perusahaan leasing yang beralamat di Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 38, Menteng, Jakarta Pusat itu dilakukan pada 22 Mei 2023 dengan nomor pencabutan izin usaha KEP-36/D.05/2023.

Deputi Komisioner OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan bahwa alasan pencabutan izin usaha PT Woka International dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan modal minimum.

“Benar, karena mengalami permasalahan permodalan yang tak kunjung bisa diselesaikan meskipun sudah diberikan waktu dan kesempatan yang cukup untuk mengatasinya,” kata Bambang kepada Bisnis, Kamis (1/6/2023).

Sementara itu, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK Asep Iskandar mengatakan PT Woka International dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

Selain itu, PT Woka International juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pertama, penyelesaian hak dan kewajiban dengan seluruh pihak baik dengan seluruh debitur maupun seluruh kreditur sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat.

Kedua, melaksanakan proses pengembalian barang jaminan atas pembiayaan yang berada di perusahaan bagi seluruh debitur yang telah lunas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, memberikan informasi secara jelas kepada debitur mengenai mekanisme pembayaran angsuran untuk seluruh debitur. Keempat, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Selanjutnya, OJK juga mengimbau kepada seluruh debitur PT Woka International yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan c.q Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit, Pengawasan Profesi/Lembaga Penunjang dan Publikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini