OJK Terbitkan 2 Izin Usaha Gadai, Beroperasi di Medan Serta Bali

Bisnis.com,02 Jun 2023, 19:05 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Pengunjung melintas di depan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan izin usaha kepada dua perusahaan pergadaian, yakni PT Kusuma Dwipa Gadai dan PT Ceria Gadai Indonesia.

Mengutip pengumuman yang dimuat di laman resmi OJK pada Kamis (1/6/2023), keputusan pemberian izin usaha PT Kusuma Dwipa Gadai berdasarkan KEP-30/D.05/2023 tanggal 10 Mei 2023, sedangkan PT Ceria Gadai Indonesia berdasarkan KEP-35/D.05/2023 tanggal 16 Mei 2023.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK Asep Iskandar mengatakan bahwa PT Ceria Gadai Indonesia berada di kota Medan, Sumatra Utara. Sedangkan PT Kusuma Dwipa Gadai terletak di provinsi Bali.

“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” kata Asep.

Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, maka PT Ceria Gadai Indonesia dan PT Kusuma Dwipa Gadai wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet).

OJK menyampaikan bahwa perusahaan pergadaian wajib mencantumkan nama dan/atau logo perusahaan pergadaian, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK.

Kemudian, hari dan jam operasional, dan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Kusuma Dwipa Gadai dan PT Ceria Gadai Indonesia diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” tambahnya.

Selanjutnya, regulator mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini