ARB 15 Persen Berlaku 5 Juni 2023, Pahami Lagi Strategi Jual Rugi

Bisnis.com,03 Jun 2023, 11:56 WIB
Penulis: Nuhansa Mikrefin Yoedo Putra
Karyawan melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Auto Rejection Bawah (ARB) simetris dengan batas 15 persen dinilai akan membuat potential gain maupun loss dalam trading kian membesar. Adapun Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan mekanisme ini mulai 5 Juni 2023.

Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilanus Nico Demus mengatakan dalam menyikapi hal ini para investor perlu disiplin dalam melakukan trading. Cut loss juga dinilai menjadi elemen penting dalam ARB simetris.

“Tentu kalau kita perhatikan ini akan membuat pasar menjadi lebih hati hati dalam memilih saham karena potensi loss-nya akan jauh lebih besar, yakni 15 persen,” ujar Nico kepada Bisnis, Sabtu (3/6/2023).

Lebih lanjut, dia mengatakan investor akan lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi seiring adanya ARB hingga 15 persen. Dia lantas menyebut fundamental menjadi kunci dalam berinvestasi.

Para pelaku pasar dan investor diharapkan dapat beradaptasi dengan aturan baru. Selain itu, para pelaku pasar maupun investor juga perlu menyiapkan strategi untuk menjaga penurunan harga saham.

Menurutnya, toleransi penurunan harga saham setiap individu akan berbeda-beda. Setiap individu juga memiliki profil risikonya masing-masing.

“Disiplin menjadi salah satu poin yang penting saat ini karena cakupan ARB-nya jauh lebih besar sehingga mendorong kehati-hatian dalam memilih saham juga hal penting,” jelasnya.

Di sisi lain, kebijakan ARB simetris akan membuat volatilitas pasar menjadi lebih tinggi lantaran potensi ARB yang lebih besar dari sebelumnya hanya 7 persen. 

Kembalinya ARB simetris dinilai akan berhasil jika kenaikan Single Investor Identification (SID) turut diikuti dengan meningkatnya literasi dan edukasi bagi para pelaku pasar. Hal ini pun akan membuat investor kian matang dalam investasi maupun trading pada instrumen saham.

Sebelumnya, Sekretaris Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono dalam keterangan resmi mengumumkan batas persentase ARB 15 persen akan efektif pada perdagangan Senin, (5/6/2023) sebagai tahap I nirmalisasi kebijakan rekalsasi pandemi BEI. 

“Dengan ini kami sampaikan kembali bahwa BEI telah mengimplementasikan normalisasi atas kebijakan batasan persentase Auto Rejection Bawah tahap I yang akan efektif per hari Senin, 5 Juni 2023,” seperti dikutip Rabu (31/5/2023). 

Maka dari itu, untuk rincian batas persentase Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) yaitu:

Normalisasi batas ARB akan dilakukan dalam 2 tahap, rencananya tahap II akan berlaku pada Senin, 4 September 2023. Pemberlakuan ARB simetris secara bertahap merupakan bagian dari normalisasi kebijakan relaksasi akibat pandemi Covid-19.

Pada tahap kedua, ARB dan ARA akan simetris dengan rincian batas ARB maupun ARA untuk rentang harga Rp50—Rp200 adalah 35 persen. Lalu batas ARB maupun ARA untuk rentang harga Rp200-Rp5.000 adalah 25 persen. Sedangkan batas ARB maupun ARA untuk rentang harga di atas Rp.5.000 adalah 20 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini