Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP) telah merampungkan aksi korporasi rights issue pada 31 Mei 2023 lalu. Dalam aksi tersebut, Bank KB Kookmin selaku pemegang saham pengendali menyerap 67 persen saham atau senilai Rp8,02 triliun.
Manajemen BBKP melaporkan, sebanyak 95 persen saham baru yang diterbitkan dalam rights issue tersebut diserap oleh investor asing. Sedangkan, 5 persen lainnya dibeli oleh investor domestik.
Secara lebih rinci, KB Kookmin diketahui memborong hingga 80,2 miliar saham baru yang diterbitkan oleh BBKP. Sementara itu, STIC Eugene Star Inc. masuk sebagai pemegang saham baru dengan kepemilikan mencapai 16,98 persen.
President Director BBKP Woo Yeul Lee menyampaikan, usai menggelar aksi korporasi ini, BBKP optimistis dapat memacu laju bisnis perseroan secara lebih optimal.
“Dengan dukungan luar biasa dari KBFG melalui KB Kookmin Bank ini, kami sangat percaya diri akan bisa mengantarkan KB Bukopin untuk menjadi bank yang di cintai oleh nasabah di Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu, (3/6/2023).
Untuk diketahui, dalam aksi Penawaran Umum Terbatas (PUT VII) kali ini BBKP menerbitkan saham baru seri B sebanyak 119,99 miliar saham dengan harga pelaksanaan Rp100. Usai aksi tersebut BBKP menyerap total dana segar mencapai Rp11,99 triliun.
Tambahan modal dari hasil rights issue tersebut akan digunakan untuk mendorong pertumbuhan Bank KB Bukopin dan meningkatkan kontribusi KB Bukopin dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Secara spesifik, BBKP menyampaikan bahwa mayoritas dana hasil rights issue tersebut akan digunakan untuk kegiatan ekspansi kredit, khususnya kepada korporasi yang merupakan bagian dari strategi top down yang diambil Bank KB Bukopin dengan tujuan mendorong ekspansi kredit sekaligus meningkatkan kualitas aset.
Dengan strategi ini, Bank KB Bukopin menyampaikan komitmennya untuk dapat fokus menggarap sektor wholesale atau corporate banking terlebih dahulu, baru kemudian menggencarkan retail banking.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel