Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama (Mutual) juga mengatur tentang pembebanan kerugian. Ketentuan teranyar itu diatur dalam Bab III tentang Pemanfaatan Keuntungan dan Pembebanan Kerugian.
Apabila beleid anyar yang ditetapkan pada 4 Mei 2023 dan diundangkan pada 11 Mei 2023 itu dibedah satu per satu, asuransi usaha bersama wajib menghitung keuntungan atau kerugian dalam setiap satu tahun buku berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Pada bagian ketiga terkait pembebanan kerugian, disebutkan bahwa kerugian asuransi berbentuk usaha bersama terlebih dahulu dibebankan pada dana cadangan.
“Dalam hal dana cadangan tidak mencukupi, kerugian dibebankan kepada anggota,” demikian bunyi POJK Pasal 126 ayat (2), dikutip pada Minggu (4/6/2023).
Perlu diingat, pembebanan kerugian kepada anggota dilakukan kepada anggota yang memiliki polis asuransi yang masih aktif dari usaha bersama dalam periode perhitungan kerugian.
Namun, pembebanan kerugian untuk setiap anggota harus dihitung secara proporsional, wajar dan berdasarkan perhitungan aktuaris usaha bersama dalam periode perhitungan kerugian.
Lebih lanjut, pembebanan kerugian juga harus dilakukan dengan mekanisme, di antaranya bagi produk asuransi yang memiliki nilai tunai atau tabungan, maka dibebankan dengan mengurangi nilai tunai polis.
Lalu, bagi produk asuransi yang merupakan proteksi dibebankan dengan menambah jumlah premi pada pembayaran premi berikutnya, dan atau mengurangi nilai pertanggungan dari polis asuransi anggota.
Sementara itu, Pasal 127 disebutkan bahwa ketentuan pembebanan kerugian wajib dimuat dalam Anggaran Dasar. Serta, tata cara pelaksanaan ketentuan pembebanan kerugian harus dimuat dalam pedoman internal usaha bersama.
Namun, apabila perusahaan memiliki akumulasi kerugian di dalam laporan keuangan, maka wajib menyelesaikan akumulasi kerugian dengan melakukan pembebanan kerugian kepada anggota dan menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada anggota terhadap akumulasi kerugian yang kemudian diajukan kepada Rapat Umum Anggota (RUA) untuk mendapatkan penetapan.
“Apabila dalam RUA tidak dapat menetapkan pembebanan akumulasi kerugian dimaksud, OJK dapat menindaklanjuti tindakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas aturan lebih lanjut.
Dalam beleid itu, Ketua Dewan Komisioner DK OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa adanya ketentuan kelembagaan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama merupakan bentuk penguatan aspek pengaturan dan pengawasan untuk menciptakan usaha bersama yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif, dilakukan dengan penyusunan ketentuan dalam penerapan prinsip kehati-hatian.
Di samping itu, penyusunan ketentuan usaha bersama juga sebagai tindak lanjut amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
"Ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum dan dapat meningkatkan kinerja usaha bersama, melindungi kepentingan para pemangku kepentingan, dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian," pungkasnya.
Seperti diketahui, saat ini di Indonesia perusahaan dengan badan hukum mutual hanya terdapat satu perusahaan yakni AJB Bumiputera. Perusahaan yang telah berdiri sejak 1912 ini saat ini tengah mengalami kesulitan dan menunggak klaim kepada anggotanya. Dampaknya, perusahaan meluncurkan program memangkas nilai manfaat hingga turun 50 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel