Rencana Modal Asuransi Rp1 Triliun, AAUI: Belum Ada Arah Pembicaraan Merger

Bisnis.com,04 Jun 2023, 18:09 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawan beraktifitas di dekat deretan logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pembicaraan mengenai aksi korporasi seperti merger antar industri asuransi umum terkait wacana peningkatan modal yang dicanangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perlu diketahui, OJK berencana untuk meningkatkan batas ekuitas modal minimum perusahaan asuransi menjadi Rp1 triliun. Sebagai gambaran, saat ini ekuitas minimum untuk perusahaan asuransi adalah Rp100 miliar, perusahaan reasuransi Rp200 miliar, asuransi syariah sebesar Rp50 miliar, sedangkan reasuransi syariah mencapai Rp100 miliar.

Wakil Ketua AAUI untuk Bidang Statistik & Riset Trinita Situmeang mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mengumpulkan tanggapan dari anggota AAUI atas rencana peningkatan batas ekuitas ini.

“Belum [ada pembicaraan soal merger]. Jadi kami masih mengumpulkan dari anggota, tanggapan-tanggapan eksekutif sudah dikumpulkan dalam CEO gathering minggu lalu untuk meminta tanggapan para eksekutif perusahaan asuransi dan reasuransi soal inisiatif ini, [peningkatan modal],” kata Trinita saat ditemui usai melangsungkan Paparan Kinerja Asuransi Umum dan Reasuransi Kuartal I/2023 di Jakarta, dikutip pada Minggu (4/6/2023).

Trinita menuturkan bahwa industri asuransi yang tergabung dalam naungan AAUI setuju atas adanya perbaikan di industri asuransi. Namun demikian, lanjut Trinita, nilai dan tenggat waktu yang diberikan menjadi perhatian dari pelaku industri asuransi umum.

“Jadi masih menunggu karena masing-masing harus kembali ke perusahaan masing-masing untuk melakukan proyeksi dan mengidentifikasi hal-hal apa yang dilakukan dalam rangka mengaplikasikan ketentuan modal ini,” terangnya.

Secara rinci, Trinita menuturkan bahwa pada 2021, terdapat 15 perusahaan asuransi umum dan 1 perusahaan reasuransi dengan ekuitas di bawah Rp150 miliar. Sedangkan pada 2022, berdasarkan pelaporan ada 9 perusahaan asuransi yang memiliki ekuitas kurang dari Rp150 miliar.

Kemudian, untuk ekuitas di rentang Rp150 miliar—Rp500 miliar terdapat 31 perusahaan asuransi pada 2021 dan menjadi 29 perusahaan pada 2022.

Berikutnya, ada 11 perusahaan asuransi dan 2 perusahaan reasuransi yang memiliki ekuitas Rp500 miliar—Rp1 triliun pada 2021. Lalu pada 2022, menjadi 8 perusahaan asuransi dan 1 perusahaan reasuransi.

Lebih lanjut, Trinita memaparkan bahwa sudah ada 17 perusahaan asuransi dan 3 perusahaan reasuransi yang memiliki ekuitas di atas Rp1 triliun pada 2022.

“Data ini kami ambil dari data terpublikasi asuransi umum di tahun 2021 atas 71 perusahaan, dan di tahun 2022 atas 63 perusahaan,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan pihaknya tengah mengkaji rencana peningkatan batas ekuitas yang didasarkan dari data, evaluasi, dan kinerja perusahaan asuransi umum selama lima tahun terakhir.

“Tentunya sangat mengagetkan di kita di industri asuransi umum atas wacana peningkatan [ekuitas] menjadi Rp500 miliar pada 2026 dan Rp1 triliun pada 2028,” kata Budi, Selasa (30/5/2023).

Namun, Budi menuturkan bahwa AAUI sebagai asosiasi akan segera memberikan masukan kepada otoritas terkait wacana peningkatan modal itu.

“Tentunya dari hasil pertemuan dua kali AAUI dengan anggota, kami minta masukan dari teman-teman anggota juga, artinya melihat komitmen dan kesanggupan dalam implementasi ini. Sebagian tidak menolak, namun kesimpulan adalah waktu dan nilai besaran peningkatannya,” ujarnya.

Budi menyatakan bahwa saat ini AAUI tengah melakukan evaluasi kinerja perusahaan asuransi umum dari rentang 3–5 tahun ke belakang dan proyeksi 3 tahun ke depan. Menurutnya, saat ini industri perusahaan asuransi umum tengah dihadapi dua persoalanpertama, industri asuransi umum tidak semuanya dalam keadaan yang baik atau sehat.

“Sehingga yang menjadi prioritas utama asosiasi adalah mengembalikan hasil underwriting kita untuk bisa menutup biaya operasional atau beban-beban lainnya, karena melihat laporan keuangan ke belakang, laba yang diperoleh asuransi umum itu lebih ditopang oleh hasil investasi. Ini juga menjadi masukan ke regulator,” ujarnya.

Kedua, Budi menyampaikan bahwa AAUI dalam usulannya nanti meminta relaksasi jika wacana peningkatan modal industri asuransi akan dijadikan Peraturan OJK (POJK) bisa diimplementasikan setelah melihat menerapkan PSAK 74 atau IFRS 17.

“Ini satu mata rantai yang tidak bisa dipisahkan. Jadi jangan sampai nanti kita melihat laporan hasil implementasi PSAK 74, ternyata memang fokusnya sebagian memerlukan peningkatan modal. Sedangkan di satu sisi, ada ketentuan yang nantinya untuk peningkatan modal juga,” ujarnya.

Meski demikian, Budi menyampaikan mayoritas dari anggota AAUI tidak keberatan akan wacana peningkatan ekuitas, namun tetap mengukur besaran dan estimasi waktu.

Lebih lanjut, Budi juga memandang peningkatan modal di industri asuransi juga tidak bisa menjadi faktor yang menentukan suatu perusahaan asuransi bisa sehat atau menjamin pertumbuhan yang signifikan.

“Karena asuransi ini tidak berdiri sendiri, kita merupakan satu ekosistem, kita ada perusahaan reasuransi sebagai pendukung,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini