Bisnis.com, JAKARTA — Emiten leasing yang sebagian kecil sahamnya dimiliki investor kawakan Lo Kheng Hong, PT Clipan Finance Indonesia Tbk. (CFIN) atau Clipan Finance akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan RUPS Tahunan (RUPST) pada 22 Juni 2023.
Mengutip keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Minggu (4/6/2023), RUPS CFIN akan dilaksanakan di Gedung Bank Panin Pusat, Jakarta pada pukul 14.00 WIB.
Untuk pembahasan RUPST, direksi CFIN menyampaikan bahwa salah satu mata acara yang bakal dibahas adalah persetujuan atas rencana penggunaan laba untuk tahun buku 2022.
“Adapun penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 akan diusulkan sebagai dana cadangan, pembagian dividen tunai, dan sisa laba bersih yang tindakan ditentukan akan ditetapkan sebagai laba ditahan,” demikian yang ditulis direksi dalam pemanggilan rapat.
Berdasarkan catatan Bisnis, CFIN membukukan laba bersih tahun berjalan senilai Rp310,72 miliar sepanjang 2022. Laba perusahaan melesat 571,02 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dari periode yang sama tahun sebelumnya hanya meraup laba senilai Rp46,3 miliar.
Emiten bersandi saham CFIN itu juga akan meminta persetujuan atas laporan tahunan dan tugas pengawasan dewan komisaris, serta pengesahan laporan keuangan tahunan untuk tahun buku 2022. Diikuti dengan meminta restu atas persetujuan anggota direksi.
Ada pula mata acara lainnya adalah penetapan honorarium anggota dewan komisaris dan pemberian wewenang kepada dewan komisaris untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan para anggora direksi Clipan Finance. Serta, penunjukkan Akuntan Publik (AP) untuk melakukan audit atas laporan keuangan tahun buku 2023.
Sementara itu, terdapat dua mata acara yang akan dibahas dalam RUPSLB Clipan Finance pada 22 Juni 2023. Pertama, meminta persetujuan perubahan anggaran dasar. Kedua, persetujuan penjaminan lebih dari 50 persen maupun seluruh dari kekayaan bersih CFIN dalam rangka mendapatkan pinjaman atas fasilitas yang akan diterima.
“[Mata acara kedua RUPSLB] merupakan kewajiban perseroan untuk memenuhi ketentuan Pasal 102 UU No. 40 Tahun 2007 dan Pasal 27.4 anggaran dasar perseroan sehubungan dengan menjadikan jaminan sebagian atau seluruh ke kekayaan perseroan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel