Kresna Life Serahkan 22 Dus Pernyataan Bermeterai ke OJK, Klaim Berasal dari 60 Persen Nasabah

Bisnis.com,05 Jun 2023, 15:54 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Nasabah Kresna Life berunjukrasa di depan kantor Kresna Life di Jakarta./Istimewa.

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) menyerahkan 22 dus dokumen persetujuan konversi polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan) ber materai kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini, Senin (5/6/2023).

Perlu diketahui, OJK telah memberikan tenggat waktu tambahan kepada manajemen Kresna Life untuk menyelesaikan berkas pinjaman subordinasi paling lambat 30 hari, terhitung sejak 3 Mei 2023. Artinya, batas waktu yang diberikan regulator telah habis pada 3 Juni 2023.

Regulator juga mengingatkan risiko yang harus ditanggung pemegang polis atas persetujuan SOL. Pasalnya, tidak ada penambahan modal dari pemegang saham. Risiko itu antara lain kedudukan pemegang polis sebagai pemberi pinjaman subordinasi (SOL) secara otomatis melepaskan haknya atas pembagian dana jaminan Kresna Life. 

Selanjutnya, pemberi pinjaman SOL tidak dapat mencairkan dananya apabila Kresna Life belum dapat memenuhi rasio tingkat kesehatan (RBC minimal 120 persen), pinjaman subordinasi hanya dapat memberikan tingkat bunga paling tinggi 1/5 dari tingkat bunga Bank Indonesia. Sedangkan yang terakhir,  nasabah yang memberi SOL memiliki prioritas pembayaran lebih rendah jika dibandingkan dengan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis dalam urutan pembagian aset jika Kresna Life dilikuidasi.

Salah seorang Tim Operasional Customer Service Kresna Life yang tidak bersedia menyebutkan namanya mengatakan bahwa sebanyak 22 dus diserahkan. Dia mengklaim 90 persen pemegang polis setuju mendukung program SOL. Meski demikian, dia menyebut baru 60 persen menyerahkan surat perjanjian SOL bermeterai. 

Namun demikian, dia menyebut bahwa Kresna Life masih menerima dokumen persetujuan konversi program SOL, meski batas waktu yang ditetapkan OJK sudah habis.

“Kami masih menerima [dokumen persetujuan]. Sepanjang ada dokumen yang masuk tetap akan kita terima dan rekap. Masih kita lakukan penerimaan walau masuk masa tenggang,” ujarnya saat ditemui di Wisma Mulia 2 OJK, Senin (5/6/2023).

Dia mengklaim kendala dalam pengumpulan berkas adalah komunikasi dan teknologi, terutama dari kelompok lanjut usia (lansia). Bukan hanya itu, hambatan lainnya adalah dari pemegang polis yang berada di luar negeri.

“Itu hambatannya pengiriman dokumen dan harus bermeterai, nah itu saya nggak tahu apakah di luar negeri ada meterai atau enggak. Jadi kami butuh waktu mengenai pengiriman dokumen,” ujarnya.

Berdasarkan surat yang diterima Bisnis pada Senin (5/6/2023), Komisaris Independen Kresna Life Nurseto menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan proses sosialisasi tahap pertama sebagaimana yang diminta regulator. Nurseto menyebut bahwa pemegang polis selalu memberikan dukungan dari setiap solusi yang ditawarkan oleh perseroan.

Seto menyampaikan bahwa saat Perjanjian Kesepakatan Bersama (PKB) mendapatkan dukungan lebih kurang 81 persen sedangkan sisanya, lebih kurang 19 persen pemegang polis belum sempat mengirimkan PKB dikarenakan terjadi PKPU dan saat PKPU yang menghasilkan homologasi didapat dukungan lebih kurang 94,90 persen dari total pemegang polis yang hadir atau diwakili di persidangan.

Namun, dari perjalanan sosialisasi yang telah dilakukan, pemegang polis melihat dan merasakan tingkat kesulitan yang dihadapi oleh tim Kresna Life dan atas inisiatif pemegang polis sendiri.

“Mereka [pemegang polis] meminta kepada kami untuk memperpanjang masa sosialisasi isi perjanjian SOL dan hal yang sama juga telah diajukan ke OJK,” kata Seto.

Seto mengklaim bahwa inisiatif pemegang polis ini lebih didasari untuk mendapatkan kesetaraan dan keadilan informasi dan partisipasi mensukseskan program SOL.

Di mana lebih dari 90 persen pemegang polis yang setuju mendukung program SOL telah memberikan persetujuan surat perjanjian SOL bermaterai, yakni sekitar 60 persen dari total pempol yang mendukung dan kami masih terus menerimanya hingga saat ini.

Dengan demikian, manajemen Kresna Life mengajukan permohonan untuk diberikan tambahan waktu sosialisasi lebih kurang 75 hari kerja sejak OJK memberikan tanggapan atau persetujuan atas pengajuan ini.

Rinciannya, 45 hari kerja untuk sosialisasi isi perjanjian dan pengumpulan data. Kemudian dilanjutkan dengan 15 hari kerja verifikasi data isian dan pengesahan perjanjian SOL, serta 15 hari kerja untuk perhitungan atau rekapitulasi data dan penyerahan ke OJK.

Suhatman, salah satu pemegang polis yang memiliki produk K-LITA yang menyetujui menyebutkan saat ini pilihan SOL atau tidak memiliki risiko yang sama. Termasuk saat terburuk. "Saat ini, ini yang terbaik," katanya. 

Dia menyebutkan membeli produk K-LITA untuk periode enam bulan. "Jatuh tempo 11 Februari 2020," katanya. 

Sejak Kresna Life mengalami macet, dia menyebutkan telah dilakukan angsuran sebesar Rp140 juta. Meski demikan masih terdapat sisa pokok sebesar Rp360 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini