DPR Sebut Menteri ESDM Teken Perpanjangan Kontrak Vale Indonesia (INCO)

Bisnis.com,05 Jun 2023, 21:14 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Aktifitas penambangan nikel milik PT Vale Indonesia, Tbk terlihat di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasfrif dikabarkan telah meneken perpanjangan kontrak pertambangan PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) yang bakal berakhir pada Desember 2025.

Kabar itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat rapat kerja (Raker) dengan pejabat tinggi Kementerian ESDM di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (5/6/2023).

“Kami dengar Menteri ESDM sudah menandatangani perpanjangan PT Vale, masa kita tidak kasihan dengan 3 gubernur menyatakan keprihatinannya, pak Presiden juga sangat antusias soal penguasaan saham negara,” kata Bambang.

Secara terbuka, Bambang meminta klarifikasi Arifin ihwal kabar yang dia terima tersebut. Hanya saja, permintaan konfirmasi itu tidak ditanggapi langsung Arifin.

Sementara, Bambang meminta Arifin untuk meninjau ulang status 20 persen saham publik INCO yang belakangan diduga dikuasasi oleh perusahaan cangkang atau afiliasi dari Sumitomo Metal Mining Co. Ltd.

Bambang melanjutkan perusahaan cangkang itu diduga berbentuk dana pensiun dari Sumitomo yang juga pemegang saham mayoritas di INCO.

“Jangan dilanjut dulu perpanjangannya, cek dulu jangan sampai kita ditipu ternyata mereka juga yang punya 20 persen [saham publik domestik],” kata dia.

Seperti diketahui, mayoritas saham INCO masih dikuasai asing, yakni Vale Canada Limited sebesar 43,79 persen dan Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. 15,03 persen.

Sementara itu, komposisi kepemilikan domestik diwakili oleh Holding Industri Pertambangan atau Mining Industry Indonesia (MIND ID) sebesar 20 persen. Selanjutnya terdapat 20 persen kepemilikan saham yang dipegang oleh entitas publik dan individu di dalam negeri yang belakangan dituding Bambang sebagai perusahaan cangkang Sumitomo.

Lewat komposisi itu, INCO saat ini hanya perlu mendivestasikan lagi 11 persen sahamnya untuk memenuhi syarat peralihan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang mewajibkan divestasi minimal 51 persen saham kepada investor domestik atau pemerintah.

Menanggapi itu, Arifin mengatakan INCO telah menjalankan kewajiban divestasinya dengan menyerahkan 40 persen saham untuk kepemilikan domestik yang diwakili masaing-masing oleh MIND dan investor dalam negeri.

Ihwal temuan Komisi VII, Arifin mengatakan, kementeriannya bakal berkoordinasi lebih lanjut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan dugaan adanya perusahaan cangkang Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. di beberapa entitas pemegang saham domestik.

“Mengenai kepemilikan yang di publik itu kepemilikannya asing kita mesti review di OJK, bagaiaman prosedur sebetulnya mengenai bursa di Indonesia, bagaimana aturannya,” kata Arifin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini