Waspada! Ramai Aplikasi Penghasil Uang Berizin Resmi OJK, Begini Faktanya

Bisnis.com,05 Jun 2023, 15:45 WIB
Penulis: Alifian Asmaaysi
Ilustrasi aplikasi mobile banking atau digital banking. Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Belakangan, kembali ramai kabar mengenai daftar aplikasi penghasil uang yang telah mengantongi izin resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Dalam informasi yang beredar, setidaknya terdapat 10 aplikasi yang dapat dijadikan alternatif untuk menghasilkan uang dengan cara yang mudah sekaligus dijamin keamanannya. Benarkah demikian?

Bukan kali pertama, sebelumnya OJK sempat menepis kabar mengenai informasi tersebut.

Mengutip unggahan resmi OJK melalui akun instagram @ojkindonesia, lembaga yang berwenang melakukan pengaturan, pengawasan dan perizinan pada industri jasa keuangan tersebut menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin pada aplikasi penghasil uang.

"OJK tidak pernah memberikan izin ke aplikasi penghasil uang. Hati-hati tertipu informasi palsu," tulis OJK dalam unggahan yang dibagikan, dikutip Senin (5/6/2023).

Dalam unggahan yang sama, OJK mengimbau masyarakat untuk tetap skeptis apabila menemukan penawaran menggiurkan yang mengatasnamakan OJK.

Lebih lanjut, masyarakat diminta untuk mengecek terlebih dahulu kebenaran informasi yang diterima ke Kontak OJK 157 @kontak157, baik melalui telepon 157 atau chat WA 081157 157 157.

Tak hanya OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dalam situs resminya juga menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan informasi bohong atau hoaks.

"Informasi tersebut memberikan daftar sepuluh aplikasi penghasil uang. Faktanya, informasi berupa aplikasi penghasil uang yang berizin dan terdaftar resmi OJK tersebut adalah tidak benar," tegas Kemenkominfo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini