Bisnis.com, JAKARTA - Platform tekfin pendanaan bersama (P2P lending), PT Investree Radhika Jaya (Investree) berkomitmen meningkatkan manajemen risiko kredit macet pendanaan UMKM.
Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi menjelaskan sebenarnya segala risiko yang timbul dari kesepakatan perdata antara pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower), sepenuhnya ditanggung oleh masing-masing pihak.
Mengingat platform P2P lending hanya memfasilitasi pertemuan dan terbentuknya perjanjian antara pemberi pinjaman dan peminjam, salah satu kewajiban utama semua platform, termasuk Investree, adalah menyampaikan disclaimer risiko kepada calon pengguna platform.
"Ibaratnya, Investree hanya sebatas platform yang memfasilitasi lender dan borrower bertemu, namun akad perjanjian hanya berlangsung antara kedua belah pihak. Meski demikian, Investree tidak tinggal diam bila borrower tidak mampu mengembalikan dana pada periode bayar yang telah disepakati," jelas Adrian dalam keterangannya, Minggu (4/6/2023).
Namun, Adrian menyebut Investree juga berupaya ikut meminimalkan potensi risiko gagal bayar tersebut. Misalnya, menekankan bahwa Investree terus meningkatkan layanan customer support dan menginformasikan disclaimer risiko pada halaman web Investree sebagai bagian dari keterbukaan informasi untuk calon pengguna dalam memahami seluruh ketentuan P2P lending.
Investree juga mempersiapkan dua upaya untuk memastikan pelayanan optimal bagi pemberi pinjaman dan peminjam jika terjadi risiko kredit.
Pertama, penguatan aspek komunikasi risiko kepada lender dan borrower, mulai dari mengencangkan upaya penyampaian penjelasan yang jauh lebih personal kepada seluruh pemberi pinjaman oleh tim komunikasi melalui saluran komunikasi resmi.
Penjelasan ini mencakup informasi berkala kepada pemberi pinjaman mengenai risiko kredit dan rekomendasi untuk mendiversifikasi portofolio mereka. Investree akan segera menginformasikan kepada mereka apabila borrower mengalami wanprestasi atau gagal bayar atas pinjamannya.
Kedua, percepatan penyelesaian pinjaman borrower. Langkah ini ditempuh dengan mendorong borrower untuk segera menyelesaikan pinjamannya dengan berbagai cara sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau yang tertuang dalam POJK 10/2022, seperti rencana restrukturisasi dan tindakan hukum kepada peminjam berdasarkan perjanjian atau kesepakatan.
Investree pun melakukan usaha-usaha penagihan kepada borrower sebagai komitmen kami untuk mendapatkan penyelesaian yang menguntungkan bagi semua pihak, terlebih lender.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel