Bisnis.com, JAKARTA — Jelang KTT Perubahan Iklim PBB November mendatang di Dubai, perdebatan menghangat seputar definisi pemangkasan karbon dalam praktik perdagangan atau bursa karbon.
Definisi mendasar itu, tentu akan menjadi acuan bagaimana kelak kredit karbon dibentuk, terutama di negara-negara yang kini tengah merancang infrastruktur perdagangan karbon, tak terkecuali Indonesia.
Pangkal dari perdebatan tersebut tertuang dokumen teranyar yang dirilis PBB bertajuk information note: removal activities under the article 6.4 mechanism. Pasal 6.4 yang dimaksud mengacu pada bagian dari Perjanjian Paris yang mengatur perdagangan karbon.