Bisnis.com, JAKARTA – Langkah pemerintah Indonesia yang membuka kembali ekspor pasir pantai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, terus menuai polemik.
Beragam gelombang protes pun disampaikan oleh berbagai pihak. Salah satu pihak yang menyampaikan protes tersebut adalah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Organisasi nirlaba tersebut menilai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka ekspor pasir laut menjadi gerak mundur tata kelola sumber daya laut. Hal ini lantaran ekspor pasir laut telah dimoratorium sejak era pemerintahan Megawati Soekarnoputri.
Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Walhi Nasional Parid Ridwanuddin menyampaikan, moratorium tersebut dilakukan lantaran adanya kajian-kajian, seperti rusaknya pulau-pulau kecil, tenggelamnya sejumlah pulau, dan meluasnya wilayah Singapura.