Konten Premium

Menelusur Jejak Ekspor Pasir Laut dari Indonesia

Bisnis.com,06 Jun 2023, 16:59 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela, Indra Gunawan & Yustinus Andri
Pesona Pantai Wawun di Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tenang dan teduh. JIBI/Bisnis/ Tika Anggreni

Bisnis.com, JAKARTA – Langkah pemerintah Indonesia yang membuka kembali ekspor pasir pantai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, terus menuai polemik.

Beragam gelombang protes pun disampaikan oleh berbagai pihak. Salah satu pihak yang menyampaikan protes tersebut adalah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Organisasi nirlaba tersebut menilai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka ekspor pasir laut menjadi gerak mundur tata kelola sumber daya laut. Hal ini lantaran ekspor pasir laut telah dimoratorium sejak era pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Walhi Nasional Parid Ridwanuddin menyampaikan, moratorium tersebut dilakukan lantaran adanya kajian-kajian, seperti rusaknya pulau-pulau kecil, tenggelamnya sejumlah pulau, dan meluasnya wilayah Singapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini