Bisnis.com, JAKARTA — Sebagai payung hukum lanjutan dari omnibus law keuangan, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama (POJK 7/2023). Aturan baru bagi perusahaan asuransi usaha bersama satu satunya di Tanah Air, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Dalam beleid anyar itu, kerugian asuransi usaha bersama terlebih dahulu dibebankan pada dana cadangan. Namun, apabila dana cadangan tidak mencukupi, maka kerugian dibebankan kepada anggota.
Ketua Tim Advokasi SP NIBA AJB Bumiputera 1912 Ghulam Naja menilai implementasi atas penanganan kerugian dari dana cadangan tersebut harus dipastikan implementasinya secara benar dan disiplin serta berimbang. Menurutnya implementasi pertama dari aturan ini penyisihan laba ke dalam dana cadangan harus dilakukan setiap tahun.
“Begitu halnya AJB Bumiputera 1912, organ perusahaan dalam periode tahun berjalan sejatinya telah menyisihkan laba setiap tahun ke dalam dana cadangan, sehingga kerugian AJB Bumiputera 1912 dapat diketahui dapat diatasi menggunakan dana cadangan yang dipupuk setiap tahun berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi,” kata Ghulam kepada Bisnis, Senin (5/6/2023).
Menurutnya, pembebanan kerugian kepada anggota usaha bersama mengalami kerugian sudah sesuai dengan karakteristiknya, namun harus dilaksanakan secara benar yang didasarkan dari status polis, periode waktu, serta implementasi laporan keuangan secara benar dan disiplin sejak terjadinya kerugian. Dia kemudian mengkritik keputusan manajemen AJB Bumiputera 1912 yang membagi rugi sama besar antar pemegang polis seperti dalam pemotongan nilai manfaat (PNM) yang dijalankan saat ini.
“Artinya, tidak benar jika kerugian itu dibebankan kepada seluruh anggota dengan cara mengakumulasikan kerugian, karena jika hal tersebut dilakukan maka ketentuan di mana pembebanan kerugian yang didasarkan atas status polis serta perhitungan periode kerugian tidak mencerminkan prinsip-prinsip akuntansi,” tuturnya.
Ghulam menyampaikan seharusnya AJB Bumiputera 1912 harus terlbih dahulu dapat membuktikan periode kerugian terjadi kepada OJK dan juga seluruh anggota serta penyebabnya, sehingga organ perusahaan tidak dinilai mengabaikan kerugian dan semena-mena sebab kerugian apapun dibebankan kepada anggota.
“Namun harus dilihat terlebih dahulu status polisnya dan tetap memperhatikan hukum kontrak/perjanjian yang mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan konsumen,” tambahnya,
Dihubungi terpisah, Pendiri dan Penasihat Tim Biru Nasabah Korban Gagal Bayar Bumiputera Fien Mangiri menuturkan bahwa POJK 7/2023 merupakan adopsi dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) alias omnibus law keuangan.
"Kami beli produk asuransi untuk memprotek masa yang akan datang, bukan untuk ikut menanggung dan memproteksi kerugian yang bukan karena kesalahan kami," ujar Fien kepada Bisnis, Senin (5/6/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel