Momentum Lebaran Tidak Mampu Dongkrak Tingkat Hunian Hotel di Malang

Bisnis.com,06 Jun 2023, 14:23 WIB
Penulis: Choirul Anam
Ilustrasi hotel./Freepik

Bisnis.com, MALANG — Momentum libur panjang Lebaran 2023 tidak mampu mendongkrak tingkat hunian hotel berbintang di Kota Malang.

Kepala BPS Kota Malang, Erny Fatma Setyoharini, mengatakan tingkat penghunian kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Kota Malang pada April 2023 mencapai 45,24 persen.

“Nilai tersebut turun sebesar 6,06 poin jika dibandingkan dengan TPK Maret 2022 dan naik sebesar 11,92 poin jika dibandingkan April 2022,” ujarnya, Senin (5/6/2023).

Rata-rata Lama Menginap Tamu (RLMT) pada hotel klasifikasi bintang di Kota Malang selama April 2023, kata dia, tercatat sebesar 1,48 hari, atau turun sebesar 0,13 poin jika dibandingkan bulan Maret 2022 yang mencapai 1,61 hari.

“Pada April 2023 komposisi tamu pengunjung hotel klasifikasi bintang terdiri atas 0,98 persen tamu mancanegara dan 99,02 persen tamu Nusantara,” ujarnya.

Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai, kenyataan itu di luar prediksi. Pada momentum libur Lebaran di pengunjung April 2023 ternyata belum mampu mendongkrak TPK hotel berbintang.

Dia memperkirakan, berkembangnya hotel dan penginapan di Malang Raya dengan tarif ramah kantong dan kenyamanan serta fasilitas yang memadai menjadi pilihan utama 'wisatawan budget' sehingga berlimpahnya wisatawan yang berkunjung saat momen libur Lebaran ke Malang Raya kurang berdampak pada hotel-hotel berbintang.

Preferensi wisatawan ini, dia menilai, harus disikapi oleh pemerintah daerah maupun BPS untuk dapat memperbaiki perhitungan survei TPK sebagai salah satu indikator pariwisata.

“Bagaimanapaun juga penginapan dengan kategori nonberbintang terus menjamur, padahal di situ terdapat potensi PAD yang tinggi,” ujar Joko yang juga Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi FEB UB itu.(K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini