Bali Bakal Bentuk Lembaga Penjamin Simpanan untuk LPD

Bisnis.com,06 Jun 2023, 11:32 WIB
Penulis: Harian Noris Saputra
Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA), I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya./Bisnis

Bisnis.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali mewacanakan pembentukan lembaga penjaminan simpanan khusus untuk menjamin simpanan nasabah di Lembaga Perkreditan Desa (LPD).

LPD merupakan lembaga perkreditan yang dirikan, dikelola dan dimanfaatkan oleh desa adat di Bali. LPD ini didirikan oleh unsur desa adat untuk memberikan pinjaman atau pembiayaan ringan bagi masyarakat adat, sehingga ekonomi desa adat bisa tumbuh.

Wacana pembentukan lembaga penjamin simpanan ini merupakan bagian dari tata kelola LPD yang sedang disusun oleh pemerintah. Berdiri sejak 1983, LPD yang sudah memiliki aset Rp26 triliun, belum memiliki lembaga penjaminan, sehingga ketika ada masalah di satu LPD, nasabah sulit meminta uangnya kembali.

Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA), I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya, menjelaskan dengan potensi yang dan aset yang besar, saatnya LPD di Bali melakukan perbaikan tata kelola untuk mencegah masalah dan menjamin kesehatan di LPD. Masalah – masalah yang terjadi di LPD umumnya seperti korupsi dana nasabah oleh oknum pengurus LPD. Data dari Dinas PMA mencatat, dari 1.430 LPD di Bali, terdapat 30 LPD yang tersangkut masalah hukum.

“Wacana pembentukan lembaga penjaminan simpanan ini sudah mulai kami bahas, namun realisasinya mungkin setelah 2024, karena Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2017 tentang LPD harus direvisi dan klausul lembaga penjaminan harus harus dimasukkan,” jelas Kartika kepada Bisnis, Selasa (6/6/2023).

Kartika menjelaskan, LPD ke depan harus dikelola secara profesional, transparan, dan oleh orang yang memiliki integritas yang teruji. Kartika menegaskan Pemprov Bali tidak ragu mendorong oknum LPD untuk diproses secara hukum jika ditemukan bukti penyimpangan seperti korupsi maupun penggelapan dana. 

Kinerja LPD saat ini diawasi oleh Lembaga Pengawas LPD yang diambil dari unsur desa adat, bendesa adat bertindak sebagai ex-officio atau pelaksana dalam pengawasan LPD. Namun karena dar unsur desa adat, pemahaman tentang industri keuangan tidak merata. Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemprov bersama Lembaga Pengawas LPD sudah melakukan sertifikasi sumber daya manusia (SDM) di LPD termasuk pengawasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini