Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup sekitar 6.000 investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 2017. Penutupan tersebut dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) yang menangani invetasi dan pinjol ilegal.
“SWI telah menutup lebih dari 6.000 entitas ilegal yang terdiri paling banyak dari pinjol ilegal 4.500, 1.100 penawaran investasi ilegal dan 251 gadai ilegal,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki itu dalam dalam Konferensi Pers virtual Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Mei 2023, Selasa (6/6/2023).
Kiki mengatakan bahwa pinjol ilegal tidak hanya marak di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia. Dia mengatakan pihaknya baru saja selesai melakukan pertemuan dengan berbagai regulator di seluruh dunia dan hal tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama.
Dengan adanya teknologi, sambung Kiki, modus-modus penipuan pun semakin marak dengan inovasinya juga semakin beragam. Dia mengatakan OJK sendiri memiliki berbagai upaya untuk memerangi pinjol ilegal.
Salah satunya melakukan pencegahan bukan hanya melalui SWI pusat, tetapi juga di daerah-daerah. Termasuk dengan melakukan upaya edukasi kepada masyarakat dengan kerjasama dengan kementerian dan lembaga lainnya baik di Jakarta maupun di daerah.
“Ini tentunya juga perlu kesadaran dari masyarakat bagaimana mewaspadai tawaran-tawaran yang ilegal ini karena biasanya menawarkan janji hasil yang menarik kadang-kadang terlalu tidak logis. Jadi harus mengecek,” katanya.
Kiki mengatakan pihaknya juga memberikan informasi terkait dengan modus investasi dan pinjol ilegal melalu kanal-kanal resmi yang bisa dijangkau semua orang.
Kemudian juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta operator seluler untuk menyampaikan informasi terkait modus-modus baru penawaran investasi dan pinjol ilegal melalui blast SMS.
Pihaknya juga bekerja sama dengan stakeholder lainnya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat termasuk media massa. Selain itu juga rutin melakukan siaran pers mengenai entitas yang melakukan kegiatan ilegal melalui website resmi.
Kiki juga mengatakan bahwa Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kini lebih mendukung pemberantasan investasi dan pinjol ilegal.
“Pada P2SK dendanya lebih jelas untuk pelaku kegiatan ilegal, dari Rp100 miliar sampai Rp1 triliun dan pidana sampai 10 tahun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel