Jokowi Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Masih Ditelaah

Bisnis.com,07 Jun 2023, 10:03 WIB
Penulis: Akbar Evandio
Presiden RI Joko Widodo/ Biro Pers Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pemerintah saat ini masih mengkaji keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK.

Hal ini disampaikannya saat lepas landas bersama Ibu Iriana Jokowi dan delegasi terbatas melakukan kunjungan kerja ke Singapura dan Malaysia pada 7-8 Juni 2023, di Halim Perdana Kusuma, Rabu (7/6/2023).

“Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam (Mahfud MD, red). Ditunggu saja,” katanya kepada wartawan.

Lebih lanjut, Kepala Negara pun memilih irit bicara saat ditanyakan mengenai sikap pribadi Jokowi perihal putusan yang ramai dibahas masyarakat ini, Orang nomor satu di Indonesia itu menjawab akan menunggu kajian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.

“Tunggu kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja,” pungkas Jokowi.

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa pemerintah tidak bisa mengintervensi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dia memahami bahwa putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materiil (judicial review) perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang semula 4 tahun menjadi 5 tahun menuai polemik di masyarakat.

“Saya kira untuk keputusan MK tentu dari pihak pemerintah kami tidak bisa mengintervensi. Jadi, memang dengan memutukan bahwa KPK yang sekarang itu sesuai dengan keputusan mereka (MK, red) yaitu masa jabatannya [pimpinan KPK menjadi] 5 tahun ditambahkan, ini kewenangannya ada di Mahkamah Konstitusi,” tuturnya Kantor Pusat Bank BSI Gedung The Tower, Jumat (26/5/2023).

Orang nomor dua di Indonesia itu melanjutkan bahwa pemerintah turut menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan mendukung keputusan penambahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun tersebut.

"Jadi, dari 4 menjadi 5 tahun itu berlaku sekarang. Dan tentu kami sekali lagi dari pmerintah tidak bisa mengintervensi sebab putusan MK itu final and binding,” tegas Ma’ruf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rendi Mahendra
Terkini