Bisnis.com, JAKARTA — Bukan hanya soal untung dan rugi yang ditanggung bersama dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2023. Beleid anyar ini juga mengatur perubahan bentuk hukum usaha bersama, termasuk untuk Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 sebagai satu-satunya perusahaan asuransi usaha bersama di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa ketentuan terkait perubahan bentuk hukum usaha bersama itu diatur dalam POJK 7/2023 tertuang dalam Pasal 192.
Ketentuan tersebut di antaranya pihak yang diperbolehkan mengusulkan perubahan bentuk badan hukum, yaitu dewan komisaris, direksi, atau peserta Rapat Umum Anggota (RUA), lebih setengah dari seluruh peserta.
Namun demikian, Ogi menyampaikan bahwa rencana perubahan bentuk hukum dituangkan dalam proposal dan harus mendapatkan persetujuan OJK. Adapun, proposal rencana perubahan badan hukum harus mendapatkan persetujuan RUA, sebelum disampaikan ke OJK.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, perubahan badan hukum usaha bersama tidak berasal dari OJK, melainkan harus terlebih dahulu diusulkan AJB Bumiputera 1912,” kata Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Mei 2023, Selasa (6/6/2023).
Namun, Ogi menuturkan bahwa hingga saat ini, OJK belum pernah menerima proposal perubahan badan hukum AJB Bumiputera 1912.
Dalam hal penyehatan AJB Bumiputera 1912, OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan terhadap Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang disampaikan oleh AJB Bumiputera 1912 pada 10 Februari 2023.
“Dengan adanya RPK ini, AJB Bumiputera 1912 diharapkan dapat mengatasi permasalahan fundamental AJB Bumiputera 1912,” ujarnya.
Saat ini, Ogi menyampaikan bahwa OJK melakukan monitoring atas implementasi RPK dimaksud, khususnya terkait dengan pemenuhan likuiditas pembayaran klaim.
Jika dikaji lebih mendalam, Pasal 192 menyebutkan bahwa usaha bersama dapat melakukan perubahan bentuk badan hukum menjadi perseroan terbatas (PT), tetapi dengan tetap menerapkan prinsip yang wajar dan adil, transparan, serta memperhatikan hak dan kewajiban anggota.
Adapun, pada saat usaha bersama berubah menjadi badan hukum, maka usaha bersama dinyatakan bubar tanpa likuidasi. Artinya, AJB Bumiputera 1912 dapat menjadi perusahaan terbatas tanpa adanya likuidasi. Namun demikian, proses pendirian badan hukum baru dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel