Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk meninjau ulang rencana pemberian perpanjangan kontrak izin pertambangan PT Vale Indonesia Tbk. (INCO). Hal ini berkaitan dengan besaran porsi saham yang akan kembali didivestasikan perseroan sebagai syarat perpanjangan kontrak yang akan berakhir Desember 2025.
Terdapat perbedaan pandang terkait komposisi saham perusahaan tambang nikel asal Brasil itu yang dapat diakui sebagai kepemilikan pihak Indonesia.
Pemerintah berpandangan INCO pada dasarnya hanya perlu mendivestasikan lagi sebesar 11 persen sahamnya untuk memenuhi syarat peralihan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), yakni minimal 51 persen saham kepada investor domestik atau pemerintah.