Konten Premium

Jalan Panjang Divestasi Vale Indonesia (INCO)

Bisnis.com,07 Jun 2023, 21:08 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Aktifitas penambangan nikel milik PT Vale Indonesia, Tbk terlihat di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk meninjau ulang rencana pemberian perpanjangan kontrak izin pertambangan PT Vale Indonesia Tbk. (INCO). Hal ini berkaitan dengan besaran porsi saham yang akan kembali didivestasikan perseroan sebagai syarat perpanjangan kontrak yang akan berakhir Desember 2025.

Terdapat perbedaan pandang terkait komposisi saham perusahaan tambang nikel asal Brasil itu yang dapat diakui sebagai kepemilikan pihak Indonesia.

Pemerintah berpandangan INCO pada dasarnya hanya perlu mendivestasikan lagi sebesar 11 persen sahamnya untuk memenuhi syarat peralihan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), yakni minimal 51 persen saham kepada investor domestik atau pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini