Duh! Ada 24 P2P Lending dengan Kredit Macet di Atas 5 Persen

Bisnis.com,07 Jun 2023, 19:15 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 24 penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending memiliki tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 di atas lima persen per April 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan angka tersebut meningkat satu penyelenggara apabila dibandingkan dengan posisi Maret 2023 sebanyak 23 penyelenggara.

“Namun, angka lebih rendah apabila dibandingkan dengan posisi Januari 2023 yang mencapai 25 penyelenggara,” kata Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Mei 2023, Selasa (6/6/2023).

Ogi menyatakan bahwa OJK sebagai regulator terus melakukan monitoring terhadap perubahan TWP90 pada perusahaan fintech P2P lending yang memiliki TWP90 di atas 5 persen. Dalam hal ini, OJK memberikan pembinaan dan meminta perusahaan untuk mengajukan action plan perbaikan pendanaan macet.

“OJK selanjutnya memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan,” lanjutnya.

Pengenaan sanksi pun telah diatur sesuai dengan Peraturan OJK (POJK), di mana OJK mengenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran dan mengacu pada ketentuan dimaksud.

“Tentunya tindakan supervisory action dilakukan oleh OJK dalam rangka mitigasi pelanggaran dan memastikan perlindungan konsumen dapat tetap dipenuhi,” terangnya.

Sementara itu, ada beberapa faktor terkait dengan perubahan TKB90, antara lain kemampuan platform memfasilitasi penyaluran dana sehingga dapat memengaruhi outstanding pendanaan dan besarnya pendanaan yang masuk dalam periode macet.

Kemudian, kualitas credit scoring kepada calon penerima pinjaman dan kualitas proses collection pinjaman yang sedang berjalan. Serta, banyaknya kerja sama dengan ekosistem seperti penyediaan fasilitas asuransi kredit dan lainnya.

“OJK meminta penyelenggara P2P lending untuk dapat melakukan publikasi data kualitas pinjaman tersebut dalam rangka transparansi dan perlindungan konsumen,” tuturnya.

Untuk itu, imbuh Ogi, para konsumen dan calon konsumen dapat memonitor langsung data kualitas pinjaman suatu platform P2P lending.

Adapun secara agregat, rasio tingkat keberhasilan bayar 90 hari (TKB90) industri fintech lending berada di angka 97,18 persen dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) sebesar 2,82 persen pada April 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini