Resmi! Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan Bandara VVIP IKN

Bisnis.com,08 Jun 2023, 12:04 WIB
Penulis: Akbar Evandio
Resmi! Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan Bandara VVIP IKN Titik Nol IKN - Humas Setkab/Oji.

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person (VVIP) untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara (IKN).

Berdasarkan salinan dari Perpres Nomor 31 Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 6 Juni 2023 itu menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur tersebut dilakukan untuk mendukung konektivitas IKN.

"Percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person dilakukan untuk pengembangan infrastruktur penerbangan dan pendukung konektivitas lbu Kota Nusantara," demikian bunyi Pasal 1, dikutip melalui salinan Perpres Nomor 31 Tahun 2023, Kamis (8/6/2023).

Tak hanya itu, dalam beleid yang tercantum pada pasal 2 Perpres tersebut juga menjelaskan bahwa bandara VVIP IKN nantinya akan digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN.

"Bandar Udara Very Very Important Person yang selanjutnya disebut Bandar Udara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di lbu Kota Nusantara," tulis pasal tersebut.

Selanjutnya, pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP ini berlokasi di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, dimana Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang akan menetapkan kebutuhan lahan, kebutuhan fasilitas dan tata letak fasilitas, serta Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan.

Sementara itu, dalam pasal 4, Presiden Ke-7 RI itu juga menugaskan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menteri Perhubungan untuk membangun Bandar Udara VVIP  di IKN.

“Pelaksanaan penugasan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan pendanaan,” demikian isi pasal 4.

Lebih lanjut, nantinya penugasan pembangunan akan terdiri atas fasilitas keselamatan dan keamanan; fasilitas sisi udara meliputi landas pacu, runway strip, Runway End Safety Area (RESA), stopway, clearway, landasan hubung (taxiway), dan landasan parkir; fasilitas sisi darat, termasuk jalan di dalam kawasan; dan jalan akses menuju Bandar Udara VVIP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini