Asuransi Kendaraan Listrik Perlu Aturan Baru? Begini Kata OJK

Bisnis.com,08 Jun 2023, 02:37 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan asuransi kendaraan listrik saat ini masih mengikuti aturan konvensional yang berlaku di bidang perasuransian.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono menyebutkan untuk mendorong kebijakan pemerintah atas mobil listrik, OJK juga telah mengeluarkan surat kepada pelaku industri yang pada intinya memberikan kesempatan bagi perusahaan asuransi untuk mengenakan tarif asuransi mobil listrik pada tingkat yang lebih rendah.

“Atau berbeda dengan apa yang diatur di dalam SEOJK 06/2017 mengenai penetapan tarif asuransi pada lini usaha harta benda dan kendaraan bermotor,” kata Ogi dalam Konferensi Pers virtual Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Mei 2023, Selasa (6/6/2023).

Di sisi lain, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) terus mendorong terkait adanya regulasi asuransi khusus kendaraan listrik. Meskipun asosiasi mengakui bahwa regulasi tersebut membutuhkan waktu.

Beberapa perusahaan yang telah menerapkan asuransi pada kendaraan listrik diketahui masih menggunakan aturan asuransi kendaraan konvesional.

“Memang butuh waktu untuk pengembangan asuransi ini karena perlu dipelajari lebih dalam lagi mengenai asuransi mobil listrik ini,” kata Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwiyanto kepada Bisnis.com, Senin (15/5/2023).

Bern mengatakan bahwa kendaraan listrik berbeda dengan kendaraan konvensional. Dengan demikian, perusahaan asuransi harus lebih berhati-hati lagi dalam cara mengcovernya, menentukan harga, hingga pengelolaan resikonya di mana harus dipertimbangkan dengan lebih spesifik lagi.

Bern menambahkan meskipun penuh tantangan pihaknya masih terus melakukan pengkajian. Dia juga berharap draf regulasi kendaraan listrik bisa segera selesai.

“Dan dapat diduduk bersama kembali untuk merumuskan mengenai asuransi kendaraan bermotor berbasis baterai ini,” katanya.

Adapun perumusan asuransi kendaraan elektronik saat ini terkait penyusunan draft wording dan tarif. Sebelumnya, AAUI menargetkan dapat mengajukan usulan regulasi asuransi kendaraan listrik ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum semester I/2023 berakhir.

Dengan usulan ini, regulasi yang lebih detail itu dapat diberlakukan pada semeter II tahun ini.

"Target sebelum semester I sudah diajukan dan semester II sudah bisa diimplementasikan ke anggota," kata Ketua AAUI Budi Herawan kepada Bisnis.com, Senin (27/3/2023).

Dia melanjutkan untuk saat ini, regulasi asuransi kendaraan listrik masih dalam tahap pengkajian data. Dia pun berharap setelah hal tersebut selesai, AAUI sudah dapat mengusulkan untuk regulasinya ke OJK.

AAUI juga telah membentuk tim kerja untuk percepatan asuransi kendaraan listrik pada Januari lalu. Adapun tugas dari tim mencakup melakukan studi atas penerapan produk asuransi KBLBB di luar negeri, melakukan diskusi/FGD dengan pihak-pihak terkait termasuk regulator, ATPM, hingga bengkel, juga menyusun kajian asuransi KBLBB termasuk Terms & Conditions yang meliputi wording, suku premi dan deductible. Sedangkan yang terakhir melakukan sosialisasi kepada anggota AAUI atas kajian yang telah disusun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini