Asuransi Wajib Punya Modal Minimum Rp1 Triliun! OJK Naikkan Bertahap

Bisnis.com,08 Jun 2023, 02:53 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Asuransi

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menambah batas modal minimum perusahaan asuransi menjadi Rp1 triliun pada 2028. Peningkatan tersebut dibutuhkan untuk mendorong penguatan struktur, ketahanan dan daya saing industri perasuransian.

Selain itu meningkatkan skala ekonomi pelaku industri dalam rangka menghadapi tantangan/tuntutan inovasi produk dan layanan asuransi berbasis teknologi. Namun apakah penambahan ekuitas tersebut mampu mengatasi gagal bayar yang menyerang industri asuransi jiwa?

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dengan ekuitas yang lebih besar, perusahaan memiliki buffer yang lebih besar dalam meredam risiko-risiko yang timbul dari aktivitas investasi dan pengelolaan aset perusahaan.

“Pada akhirnya perusahaan senantiasa memiliki dukungan permodalan yang mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran perusahaan kepada pemegang polis,” kata Ogi dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Mei 2023, Selasa (6/6/2023).

OJK disebut akan menaikkan batas ekuitas modal minimum perusahaan asuransi secara bertahap dari semula Rp100 miliar menjadi menjadi Rp500 miliar pada 2026 dan Rp1 triliun pada 2028. Kebijakan tersebut dilakukan lantaran modal minimum yang diatur di dalam Peraturan OJK (POJK) 67/2016 dinilai terlalu rendah dibandingkan dengan risiko usaha bisnis yang dijalankan perusahaan asuransi.

Di sisi lain, asuransi syariah modal ekuitasnya naik dari Rp50 miliar menjadi Rp250 miliar pada 2026, dan Rp500 miliar pada 2028. Tidak hanya itu, ekuitas perusahaan reasuransi juga akan naik secara bertahap.

Batas ekuitas modal minimum perusahaan reasuransi konvensional dari Rp200 miliar menjadi Rp1 triliun pada 2026, dan Rp2 triliun pada 2028.

Sementara itu, untuk perusahaan reasuransi syariah dari Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar pada 2026 dan Rp1 triliun pada 2028.

Adapun untuk perusahaan asuransi yang baru mendapatkan izin dari OJK akan disyaratkan untuk memiliki modal disetor minimum lebih tinggi dari perusahaan eksisting. Untuk perusahaan yang baru mendapatkan izin, modal disetor perusahaan asuransi mencapai Rp1 triliun.

Berikutnya, perusahaan reasuransi konvensional sebesar Rp2 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp500 miliar, dan perusahaan reasuransi syariah menjadi Rp1 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini