Premi Makin Turun, Pengamat Soroti Asuransi Jiwa Gagal Bayar

Bisnis.com,08 Jun 2023, 04:00 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilusrasi nasabah membaca polis asuransi/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menyebut bahwa turunnya premi industri asuransi jiwa telah diprediksi sejak lama. Tanda-tanda tersebut setelah munculnya beberapa perusahaan asuransi jiwa yang mengalami gagal bayar dan penyelesaiannya belum menunjukkan hasil menggembirakan.

Pengamat Asuransi & Dosen Program MM-FEB UGM Kapler Marpaung mengatakan terkontraksinya pendapatan premi ini dapat berlangsung terus apabila masalah masalah gagal bayar tidak berhasil diselesaikan dengan baik.

“Belum lagi gambaran yang unpredictable apakah masih akan ada muncul perusahaan asuransi yang gagal bayar,” kata Kapler kepada Bisnis.com, Rabu (7/6/2023).

Tidak hanya gagal bayar, produk unit link juga disebut sebagai salah satu penyebab turunnya premi industri asuransi jiwa. Meskipun demikian, Kapler mengatakan produk tersebut sejatinya masih layak dipasarkan. 

Terlebih semua produk asuransi tentunya baik, tetapi yang salah adalah design produk yang belum sepenuhnya disesuaikan dengan profil nasabah serta proses penjualannya yang tidak sesuai. 

“Artinya banyak mis-selling,” imbuhnya. 

Kapler menambahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator telah melakukan banyak hal untuk pembenahan produk unit link. Misalnya saja dengan menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI).

Namun, Kapler berpendapat bahwa aturan baru tersebut belum sepenuhnya dapat menyelesaikan akar masalah dari produk unit link.

Dia menyatakan agar underlying aset atas investasi unit pada instrumen saham, Medium Term Notes (MTN) dan Repurchase Agreement (Repo) sebaiknya tidak diizinkan terlebih dahulu.

Namun dalam SEOJK yang baru ini jenis investasi yang diperkenankan masih saja diizinkan di saham, MTN dan Repo.

“Padahal masalah unit link selama ini adalah masalah investasi yang hasilnya minus,” katanya.

Menurutnya tuntutan nasabah bukan return yang tinggi melainkan keamanan atas dana investasi dan hasilnya. Dia menilai apabila untuk sementara waktu dana investasi atas uang nasabah asuransi tidak diizinkan pada saham, MTN dan Repo, pasar modal tidak akan terganggu.

“Namun kalaupun dana investasi sektor asuransi bisa mempengaruhi kinerja pasar modal, tetapi tujuannya kan untuk sementara dan ingin melindungi konsumen,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, pendapatan premi asuransi jiwa masih mengalami penurunan pada April 2023.

Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK 31 Mei, pertumbuhan premi asuransi jiwa per April 2023 turun atau minus 10,25 persen year on year (yoy).

Penurunan tersebut lebih besar dibandingkan dengan pertumbuhan bulan Maret 2023 sebesar 9,81 persen yoy.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penurunan pendapatan premi tersebut didorong oleh turunnya premi di lini usaha Perusahaan Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau unit-linked.

“Kontraksi didorong oleh turunnya premi di lini usaha PAYDI, dengan pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa yang turun 10,25 persen yoy, dengan nilai sebesar Rp57,67 triliun per April 2023. Namun demikian, akumulasi premi asuransi umum masih tumbuh positif 12,55 persen yoy menjadi Rp43,67 triliun,” kata Ogi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini