POJK Spin Off Asuransi Syariah, Regulator Sampaikan Detail Timeline

Bisnis.com,08 Jun 2023, 08:43 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Karyawan beraktivitas di depan logo Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta. OJK tengah menggodok aturan pemisahan perusahaan unit syariah perusahaan asuransi. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan konsultasi terakhir dengan DPR RI untuk peraturan turunan mengenai pemisahan (spint off) asuransi syariah dilakukan pada Juni 2023 ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias omnibus law keuangan telah mengamanatkann perusahaan asuransi, reasuransi dan penjaminan wajib melakukan spin off unit syariah ketika memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan OJK.

OJK juga telah meminta dilakukan spin off unit syariah dalam rangka konsolidasi.

"Dalam UU tersebut juga mengamanatkan pengaturannya dalam POJK ditetapkan paling lambat 6 bulan sejak UU disahkan yaitu 12 Juli 2023, setelah dikonsultasikan dengan DPR," kata Ogi dalam jawaban tertulisnya, Selasa (7/6/2023)

Menurutnya, saat ini OJK telah menyusun rancangan detail pemisahan unit syariah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi dan perusahaan penjaminan (RPOJK spin off) ini.

"Substansi pengaturan yang dimuat di dalam RPOJK dimaksud telah dibahas bersama anggota Komisi XI DPR dalam forum FGD pada tanggal 29 Mei 2023, dan selanjutnya akan dikonsultasikan dengan DPR pada bulan Juni untuk kemudian dilakukan penetapan," katanya menjelasnya.

Sedangkan substansi pengaturan dalam RPOJK Spin Off antara lain mengenai bentuk dan cara spin off, kriteria spin off, kewenangan OJK meminta Spin Off, Perlindungan konsumen dalam rangka spin off, sinergi perusahaan hasil spin off.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini