PSAK 74 Segera Berlaku untuk Asuransi, OJK Optimistis Kesiapan Industri

Bisnis.com,08 Jun 2023, 16:40 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono./Bisnis - Tangkap Layar.

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis terhadap kesiapan industri asuransi dalam mengimplementasikan Penerapan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 tentang Kontrak Asuransi pada 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono tidak memungkiri masih terdapat beberapa kendala di industri yang perlu mendapat perhatian lebih, di antaranya kesiapan sistem informasi. Namun demikian pihaknya yakin aturan tersebut dapat diterapkan tepat waktu. 

“Dengan dibentuknya Steering Committee dan Tim Pelaksana PSAK 74, OJK optimis kendal-kendala tersebut dapat diatasi dengan baik,” kata Ogi dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Kamis (8/6/2023). 

Ogi menjelaskan bahwa Steering Committee dan Tim Pelaksana PSAK 74 beranggotakan orang-orang yang terkait erat dengan implementasi PSAK 74 seperti industri, asosiasi profesi hingga pemerintahan. Tim tersebut, sambung Ogi, secara umum bertugas untuk mengawal agar industri asuransi dapat menerapkan PSAK 74 dengan baik dan tepat waktu. 

Adapun industri asuransi ditargetkan sudah dapat neraca awal dengan menggunakan PSAK 74 pada akhir 2024.  

“Saat ini, kami menilai bahwa mayoritas Perusahaan sudah dapat menyusun neraca awal tersebut,” katanya. 

Ogi mengatakan OJK menilai perusahaan asuransi yang melakukan penerapan awal PSAK 74 mampu menyajikan laporan keuangan versi PSAK 74 secara memadai dan tidak mengalami kesulitan yang berarti dalam penerapan awal tersebut.

Perusahaan asuransi juga diharapkan mampu menyelesaikan pembangunan sistem dan teknologi informasi untuk menerapkan PSAK 74 pada tahun ini. Selain itu, OJK telah meminta beberapa pelaku industri  untuk melakukan simulasi dan perhitungan dampak penerapan PSAK 74 terhadap laporan keuangan Perusahaan Asuransi.

“Tidak lupa, dari sisi internal, OJK juga sedang menyiapkan payung hukum yang tepat agar penerapan PSAK 74 juga sesuai dengan regulasi yang ada,” tandas Ogi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini