Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penjualan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Invetasi (PAYDI) atau unit-linked mengalami peningkatan penetrasi pada 2023. Perusahaan asuransi telah kembali diizinkan menjual produk yang sempat menjadi penopang industri asuransi ini setelah penyesuaian SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang PAYDI yang efektif pada Maret kemarin.
“Meskipun tahun lalu pendapatan premi dari penjualan PAYDI mengalami penurunan, diharapkan tetap ada potensi peningkatan penjualan PAYDI untuk tahun 2023,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Kamis (8/6/2023).
Ogi mengakui pihaknya telah memprediksi adanya penurunan premi asuransi jiwa akibat unit-linked tersebut. Meskipun demikian pihaknya berharap penjualan akan meningkat dengan pertimbangan perusahaan telah selesai melakukan penyesuaian terhadap SEOJK PAYDI dan siap meluncurkan unit-linked pada semester kedua tahun ini.
Dia menambahkan saat ini OJK masih melakukan pemantauan terhadap kinerja dari produk PAYDI yang telah didaftarkan kembali kepada OJK sesuai dengan SEOJK Nomor 5 Tahun 2022. Untuk saat ini terdapat 93 produk PAYDI konvensional dari 26 perusahaan asuransi jiwa, serta 25 produk PAYDI Syariah dari penyelenggara asuransi jiwa syariah maupun unit usaha syariah yang telah dilaporkan disesuaikan dengan SEOJK PAYDI dan telah dicatat oleh OJK.
Selain itu, terdapat 40 produk PAYDI baru konvensional dan dua produk PAYDI baru syariah, yang dilaporkan setelah ditetapkannya SEOJK PAYDI dan telah disetujui OJK.
Ogi menjelaskan bahwa SEOJK PAYDI mendorong perbaikan terhadap mekanisme pemasaran dan pengelolaan PAYDI oleh perusahaan asuransi jiwa di antaranya terkait proses pemasaran oleh agen/tenaga pemasar, transparansi informasi kepada calon pemegang polis, dan tata kelola perusahaan yang lebih baik.
“Sehingga dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan semakin memperkuat industri jasa keuangan non-bank yang lebih sehat,” tandas Ogi.
Diberitakan sebelumnya, pendapatan premi asuransi jiwa masih mengalami penurunan pada April 2023. Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK 31 Mei, pertumbuhan premi asuransi jiwa per April 2023 turun atau minus 10,25 persen year on year (yoy).
Penurunan tersebut lebih besar dibandingkan dengan pertumbuhan bulan Maret 2023 sebesar 9,81 persen yoy. Ogi mengatakan penurunan pendapatan premi tersebut didorong oleh turunnya premi di lini usaha Perusahaan Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau unit-linked.
“Kontraksi didorong oleh turunnya premi di lini usaha PAYDI, dengan pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa yang turun 10,25 persen yoy, dengan nilai sebesar Rp57,67 triliun per April 2023. Namun demikian, akumulasi premi asuransi umum masih tumbuh positif 12,55 persen yoy menjadi Rp43,67 triliun,” kata Ogi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel