Cara Daftar Sertifikat Halal Kemenag, Lebih Murah dan Gampang

Bisnis.com,09 Jun 2023, 18:07 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Ilustrasi produk halal./Reuters-Darren Staples

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha yang ingin daftar sertifikat halal tidak perlu bingung. Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan alur mendapatkan sertifikat halal secara murah dan gampang.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham mengatakan pemerintah terus mendorong pelaku usaha untuk mensertifikasi halal produknya.

"Selain terkait dengan adanya kewajiban produk sertifikat halal pada Oktober 2024, sertifikasi halal juga menjadi salah satu nilai tambah bila suatu produk akan bersaing di tingkat global," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (9/6/2023).

Dia menjelaskan cara mendaftar sertifikat halal untuk produk secara lebih mudah dan gampang.

Cara Daftar Sertifikat Halal:

1. Daftar di BPJPH via Online

2. Tentukan Skema Sertifikasi Halal

3. Sertifikasi Halal Gratis (Sehati)

4. Tarif Layanan Sertifikat Halal

5. Transparansi Tarif Biaya Layanan

6. Pilih Lembaga Pemeriksa Halal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini