Sembilan Kabupaten/Kota di Kalteng Berstatus Darurat Bencana Karhutla

Bisnis.com,09 Jun 2023, 14:46 WIB
Penulis: M. Mutawallie Syarawie
Petugas KLHK memeriksa lokasi kebakaran lahan atas konsesi./Ist

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah mengumumkan bahwa sembilan kabupaten/kota telah menetapkan status darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). 

Pelaksana Tugas (Plt.) Kalaksa BPBPK Kalteng Ahmad Toyib menyatakan kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Sukamara, Barito Selatan, Pulang Pisau, Kotawaringin Timur, Kapuas, Kotawaringin Barat, Katingan, Lamandau dan Kota Palangka Raya.

Ahmad turut meminta kabupaten yang belum menetapkan status darurat bencana Karhutla untuk segera melakukannya. 

Menurutnya, status ini merupakan bahan pertimbangan bagi pemerintah provinsi dalam mendukung penanganan Karhutla.

Dia meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota dan instansi terkait untuk terus melakukan patroli, sosialisasi, dan edukasi, serta melakukan pemadaman dini saat terjadi Karhutla. 

Diharapkan personil lapangan mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Satgas Pengendalian Karhutla dan selalu menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat berada di lapangan.

"Kita berharap bisa mewujudkan Kalteng Bebas Kabut Asap 2023, Kalteng Makin BERKAH, Indonesia Jaya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini