Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 24 penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) mem
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah penyelenggara fintech P2P lending yang memiliki TWP90 di atas 5 persen bertambah satu penyelenggara apabila dibandingkan dengan posisi Maret 2023 sebanyak 23 penyelenggara.
Namun demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan angka tersebut lebih rendah apabila dibandingkan dengan posisi Januari 2023 yang mencapai 25 penyelenggara.