Update Merger Bank MNC (BABP) dan Nobu, OJK: Sesuai Timeline

Bisnis.com,09 Jun 2023, 07:33 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Logo PT Bank MNC Internasional Tbk. (BABP) dan PT Bank National Nobu Tbk. (NOBU).

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan merger PT Bank MNC Internasional Tbk. (BABP) dan PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU) masih dalam tahapan yang sesuai dengan timeline merger.

"Merger Nobu dan MNC adalah wujud komitmen dari pemegang saham kedua bank tersebut secara Business to Business (BtB) dalam rangka mendukung konsolidasi & penguatan industri perbankan," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam keterangan tertulis, Kamis (9/6/2023).

Menurut Dian, sampai saat ini proses merger NOBU dan BABP terus berlanjut dengan manajemen kedua bank telah melakukan beberapa tahapan sebagai bagian dari proses merger sesuai time line. "Tahapan saat ini sedang dalam proses penetapan konsultan penilai untuk selanjutnya menuju legal merger," katanya.

Dia menyebutkan dalam aksi korporasi ini, OJK terus melakukan closed-monitoring terhadap to do list sesuai timeline merger. Regulator juga melakukan sejumlah langkah-langkah pengawasan yang perlu diperlukan.

Jadwal RUPS Bank Nobu dan Bank MNC

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, baik Bank Nobu dan Bank MNC sama-sama telah mengumumkan akan menggelar RUPS tahunan (RUPST) serta RUPS luar biasa (RUPSLB) pada hari yang sama yakni 15 Juni 2023.

Akan ada sejumlah mata acara dalam RUPST dan RUPSLB kedua bank. Dalam RUPST, Bank Nobu diantaranya akan menetapkan penggunaan laba rugi perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022. Bank Nobu juga akan mengagendakan perubahan dan/atau penegasan susunan anggota Dewan Komisaris serta Direksi.

Dalam agenda RUPSLB, Bank Nobu mengagendakan perubahan tempat kedudukan perseroan dan penegasan kembali seluruh anggaran dasar serta susunan pemegang saham perseroan.

Kemudian dalam RUPST Bank MNC, agenda yang diajukan diantaranya persetujuan atas penggunaan keuntungan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan persetujuan perubahan susunan pengurus perseroan.
Dalam RUPSLB, Bank MNC mengagendakan adanya penegasan kembali pemberian wewenang dan kuasa kepada direksi perseroan dengan persetujuan dewan komisaris tentang pelaksanaan waran Seri IV. Lalu, ada agenda perubahan anggaran dasar perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini