Konten Premium

Setengah Hati Restui Masa Jabatan Pimpinan KPK Era Firli Jadi 5 Tahun

Bisnis.com,10 Jun 2023, 06:00 WIB
Penulis: Dany Saputra
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (bawah, ketiga kiri) bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (bawah, kedua kiri) dan jajarannya menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/6/2023). Rapat tersebut membahas realisasi dan pelaksanaan APBN tahun 2022 serta rencana kerja tahun 2024 pada kedua lembaga tersebut. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menyetujui perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun, kendati tak seluruhnya sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun MK sebelumnya memutuskan mengabulkan seluruh permohonan judicial review terhadap Undang-undang (UU) No.19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No.30/2002 tentang KPK atau UU KPK. Amar putusan dibacakan pada sidang, Kamis (25/5/2023).

Putusan itu mengabulkan gugatan pemohon, yakni Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 2022, terhadap aturan batas usia serta lama jabatan satu periode pimpinan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini