Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan pembiayaan atau multifinance memiliki kewajiban untuk memenuhi modal minimum Rp100 miliar, yang mestinya terpenuhi sejak 2019. Ketika sejumlah perusahaan berjibaku berupaya memenuhinya, investor asing melirik potensi untuk masuk ke pasar Indonesia, tanpa menutup kemungkinan akuisisi perusahaan-perusahaan tanah air maupun aksi korporasi lainnya.
Kewajiban pemenuhan modal minimal Rp100 miliar bagi perusahaan multifinance sebenarnya bukan barang baru. Kita dapat kembali ke 9 tahun lalu untuk merunut bagaimana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntut industri pembiayaan memperkuat modalnya.
Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, otoritas mengharuskan perusahaan multifinance memenuhi modal minimal Rp100 miliar, dengan tenggat waktu 31 Desember 2019.