Konten Premium

Lirikan Investor Asing di Balik Pemenuhan Modal Minimal Multifinance

Bisnis.com,10 Jun 2023, 07:32 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama & Rika Anggraeni
Industri pembiayaan atau multifinance menjadi salah satu pendorong penjualan kendaraan seperti di gelaran pameran mobil, sehingga permodalannya perlu diperkuat. Di balik usaha pemenuhan modal multifinance, investor asing melirik pasar Indonesia sehingga terbuka peluang aksi korporasi dan akuisisi. / Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan pembiayaan atau multifinance memiliki kewajiban untuk memenuhi modal minimum Rp100 miliar, yang mestinya terpenuhi sejak 2019. Ketika sejumlah perusahaan berjibaku berupaya memenuhinya, investor asing melirik potensi untuk masuk ke pasar Indonesia, tanpa menutup kemungkinan akuisisi perusahaan-perusahaan tanah air maupun aksi korporasi lainnya.

Kewajiban pemenuhan modal minimal Rp100 miliar bagi perusahaan multifinance sebenarnya bukan barang baru. Kita dapat kembali ke 9 tahun lalu untuk merunut bagaimana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntut industri pembiayaan memperkuat modalnya.

Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, otoritas mengharuskan perusahaan multifinance memenuhi modal minimal Rp100 miliar, dengan tenggat waktu 31 Desember 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini