Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan ruang bagi perusaan asuransi untuk melakukan perang tarif dalam mengenakan premi terendah bagi mobil dan motor listrik. Kelonggaran aturan premi bagi kendaraan listrik ini merupakan bagian dari program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)
“OJK telah mengeluarkan surat kepada pelaku industri yang pada intinya memberikan kesempatan bagi perusahaan asuransi untuk mengenakan tarif asuransi mobil listrik pada tingkat yang lebih rendah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Minggu (11/6/2023).
Ogi menambahkan tarif tersebut lebih rendah atau berbeda dengan apa yang diatur di dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 06 Tahun 2017 mengenai penetapan tarif asuransi pada lini usaha harta benda dan kendaraan bermotor.
Adapun diketahui untuk saat ini pengaturan asuransi mobil listrik secara umum masih tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku di bidang perasuransian.
Beberapa pelaku asuransi ikut mendorong program kendaraan listrik berupa proteksi. Namun aturan yang diterapkan saat ini masih mengacu pada aturan kendaraan konvensional.
Dalam kesemparan terpisah, Chief Executive Officer (CEO) PT Asuransi Bintang Tbk. (ASBI) Hastanto Sri Margi Widodo menyebutkan beragam bentuk perlindungan bagi kendaraan listrik.
"Sudah ada [asuransi kendaraan listrik], dengan exclusion [pengecualian] dibaterainya karena memang masih garansi pabrik," kata Widodo saat dihubungi Bisnis, beberapa waktu lalu (27/3/2023).
Widodo mengatakan asuransi kendaraan listrik memiliki tantangan tersendiri. Pasalnya berbeda dengan kendaraan konvensional yang sudah diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) saat ini. Salah satu hal yang paling berbeda adalah baterai kendaraan listrik.
Dia mengatakan persentase harga baterai yang cukup tinggi dari keseluruhan harga baru kendaraan dan usia pakai yang ada menyebabkan tingkat depresiasi yang cukup tinggi dan rendahnya resale value dari kendaraan listrik setelah melewati umur ekonomisnya.
"Seperti kita pahami bersama, kemampuan charges/discharge cycle baterai antara 1500-2000 kali, artinya dengan asumsi ekstrem sebuah kendaraan listrik dicharge setiap hari, baterainya akan dapat dipakai selama 4,1 tahun," katanya.
PT Asuransi Astra Buana (Asuransi Astra) juga memastikan pihaknya telah siap memberikan proteksi untuk kendaraan listrik. Marcomm & Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Head of PR mengatakan bahwa perusahaan harus mengikuti perkembangan yang ada.
"Tujuan asuransi kan memberikan ketenangan dan keamanan masyarakat dalam berkendara, jika industri berubah, behavior [perilaku] berubah, asuransi sebagai industri pendukung juga harus menyesuaikan dinamika yang ada. Asuransi Astra saat ini sudah siap untuk cover mobil EV [electric vehicle]," kata Iwan saat dihubungi (17/3/2023).
Kendati demikian, Iwan menambahkan pihaknya tentunya menunggu regulasi dari OJK. Terlebih menurutnya mobil listrik berbeda dengan mobil konvensional, misalnya dari sisi pengadaan suku cadang, dan perbaikan jika terjadi risiko.
"Jangan-jangan kalau baterainya kena langsung TLO (total loss only)," katanya
Diketahui, Kerugian Total Loss (TLO) memberikan jaminan atas kerugian yang diakibatkan oleh resiko yang disebutkan di dalam polis di mana biaya perbaikannya sama atau lebih besar dari 75 persen harga kendaraan atau kendaraan hilang dicuri dan tidak diketemukan dalam waktu 60 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel