Konten Premium

Kejar Setoran Cukai Tembakau & Alkohol

Bisnis.com,12 Jun 2023, 06:00 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Ilustrasi - Buruh pabrik mengemas rokok SKT di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus./Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terus berpacu mengerek peningkatan penerimaan cukai negara. Salah satu upaya yang tengah diseriusi pemerintah adalah peningkatan kepatuhan pengusaha barang kena cukai (BKC), khususnya tembakau dan alkohol.

Teranyar, upaya peningkatan kepatuhan dilakukan lewat Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2023. Regulasi yang telah diterapkan per 29 Mei 2023 ini mengatur secara rinci mekanisme pemeriksaan kepatuhan bagi pengusaha BKC.  

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menuturkan bahwa peningkatan kepatuhan para pengusaha BKC akan memiliki peran penting. Terutama meningat rapor penerimaan kepabeanan dan cukai sepanjang empat bulan pertama tahun ini terjerembab di zona kontraksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Herdanang Ahmad Fauzan
Terkini