Putusan PN: Lion Air Didenda Rp39,9 Juta Buntut Hilangnya Koper Penumpang

Bisnis.com,12 Jun 2023, 16:55 WIB
Penulis: Muhammad Noli Hendra
Pesawat Lion Air terparkir di Apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, PADANG - Koper seorang penumpang PT Lion Mentari Airlines atau maskapai penerbangan Lion Air hilang dan kasus ini berujung di meja hijau.

Dari penjelasan Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang, Sri Mulyati, menyebutkan, sebelumnya kasus hilangnya koper seorang penumpang Lion Air ini telah ditangani oleh BPSK setelah korban melapor ke BPSK.

"Jadi korban yang bernama Yonnis Fendri melapor ke BPSK, tergugat atau konsumen ini menyebutkan dirinya merasa dirugikan terkait hilangnya koper di BIM (Bandara Internasional Minangkabau)," katanya, Senin (12/6/2023).

Sri menyampaikan dari penjelasan Yonnis, kasus inI terjadi pada 25 November 2022 lalu, dimana ketika itu Yonnis bepergian dari Bandar Lampung ke Padang.

Namun untuk penerbangan menuju Padang, Yonnis melakukan perjalanan transit di Bandara Soekarno Hatta. Setelah itu dilanjutkan menuju BIM, ternyata setiba di BIM koper milik Yonnis ditemukan. 

Kemudian Yonnis memasukkan aduan ke BPSK pada 20 Januari 2023. Setelah berkas dinyatakan lengkap, sidang pun dilakukan. Bahkan majelis yang memeriksa perkara yang menentukan, dan majelis yang ditunjuk ada dari unsur konsumen, pelaku usaha dan pemerintah. 

"Jadi satu orang majelis dari masing-masing unsur, begitu sidangnya," ujarnya.

Dari beberapa kali digelar sidang, akhirnya putusan secara arbitrase BPSK Padang menyatakan Lion Air harus ganti rugi sebesar Rp9,9 juta materiil dan Rp30 juta immateriil. 

"Ternyata pihak Lion Air tidak menerima hasil putusan BPSK, lalu kasus ini lanjut ke Pengadilan Negeri Padang, setelah pihak Lion Air mengajukan banding," sebut Sri.

Hasilnya, putusan hakim di pengadilan menyatakan Lion Air didenda senilai Rp39,9 juta. "Ternyata nilai denda yang diputuskan PN Padang sama dengan nilai dari hasil keputusan BPSK," tegasnya.

Menurut Sri, sebelum sampainya kasus ini di PN Padang, pihak Lion Air telah menyampaikan akan membayarkan ganti rugi yakni sesuai dengan Pasal ayat 1 Permenhub 77/2011, tapi hal itu tidak sesuai.

"Makanya pihak Lion Air banding ke PN Padang, karena tergugat merasa keberatan atas putusan BPSK sebelumnya itu.  Ternyata, putusan PN sama dengan putus BPSK," ucapnya.

Dikatakannya meski telah ada putusan PN Padang, jika pihak Lion Air masih merasa keberatan, maka masih bisa ke Mahkamah Agung. "Kalau tidak mau berhenti sampai hasil putusan PN ini, bisa ke MA. Tapi kalau tidak mau, Lion Air harus patuhi putusan PN," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini