Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa regulator telah mengirimkan surat peringatan terakhir kepada perusahaan financial technology (fintech) TaniFund untuk menyelesaikan pinjaman macet yang menyelimuti perusahaan.
Sebagaimana diketahui, OJK mengungkapkan bahwa TaniFund sudah tidak bisa dan tidak mampu menyelesaikan action plan dalam menyelesaikan pinjaman macet yang berujung gagal bayar.
Namun demikian, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono mengatakan bahwa hingga saat ini regulator belum mengambil langkah untuk mencabut izin usaha TaniFund, sebab OJK masih melalui tahapan surat peringatan.
“[TaniFund] masih melalui tahapan surat peringatan dan sudah peringatan kedua. Ini sudah terakhir,” kata Triyono kepada Bisnis, Senin (12/6/2023).
Triyono menuturkan bahwa OJK selaku otoritas melakukan pengawasan aktif kepada semua pemain P2P lending yang memiliki tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 lebih dari 5 persen. Adapun, sebanyak 24 penyelenggara P2P lending tengah dalam pengawasan khusus karena memiliki TWP90 di atas 5 persen pada April 2023.
Selanjutnya, 24 penyelenggara tersebut diminta untuk melakukan action plan. Sementara itu, OJK akan memantau pelaksanaan action plan dari ke-24 fintech tersebut.
“Apabila mereka tidak melaksanakan komitmennya, termasuk TaniFund, maka mereka akan diberikan peringatan tertulis. Sanksi akan meningkat apabila komitmen tidak dilaksanakan,” jelasnya.
Berdasarkan pencarian Bisnis yang dihimpun dari situs masing-masing pemain fintech P2P lending pada Jumat (9/6/2023) pukul 14.00 WIB dengan merujuk TKB90 di masing-masing situs, sedikitnya terdapat 14 fintech P2P lending dengan TWP90 di atas 5 persen.
TANIFUND Menyerah
Sebelumnya, dalam sebuah acara AFTECH X Investree Media Luncheon: Diskusi Industri Fintech Lending di Indonesia yang digelar pada Kamis (8/6/2023), OJK menyampaikan bahwa perusahaan TaniHub Group, yaitu fintech TaniFund, sudah tidak bisa dan tidak mampu menyelesaikan action plan.
“TaniFund sudah angkat tangan. Jadi mereka memang sudah tidak bisa menyelesaikan action plan apapun dan tidak mampu,” kata Triyono.
Triyono menuturkan bahwa regulator telah memanggil pemain fintech P2P lending yang sudah melebihi TWP90 di atas 5 persen. Selanjutnya, lanjut dia, OJK akan meminta para pemain untuk melakukan action plan dan regulator akan memantaunya.
Namun, jika action plan tersebut tidak tercapai, maka OJK akan mengirimkan surat peringatan pertama dan kedua.
“Begitu dia tak mencapai lagi, kita akan setop atau pembekuan kegiatan usaha. [Lalu], buat komitmen, baru sampai pencabutan. Kalau ternyata nggak bisa lagi, kayak TaniFund itu ya kita sudah bicara akhirnya seperti apa [pasti sudah tidak bisa menyelesaikan],” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel