Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Pusat Gadai Chairun.
Mengutip pengumuman di laman resmi OJK pada Senin (12/6/2023), pemberian izin usaha perusahaan gadai yang berlokasi di Jakarta Pusat itu diputuskan berdasarkan KEP-33/D.05/2023 tanggal 16 Mei 2023.
Adapun, PT Pusat Gadai Chairun sendiri beralamat lengkap di Jalan Utan Panjang III Nomor 03 RT 005 RW 005, Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK Asep Iskandar menyampaikan bahwa pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud, yakni pada 31 Mei 2023.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, PT Pusat Gadai Chairun wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet), di antaranya nama dan/atau logo perusahaan pergadaian.
Diikuti dengan nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK hingga hari dan jam operasional. Serta, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Pusat Gadai Chairun diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” ujarnya.
Dengan bertambahnya izin usaha perusahaan gadai, OJK mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel