Aturan Pakai Masker Dicabut, Kemenhub Akan Ubah Syarat Perjalanan

Bisnis.com,12 Jun 2023, 10:19 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Penumpang kereta api tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta pada puncak arus balik Lebaran 2022, Minggu 8 Mei 2022 / BISNIS - Pernita Hestin Untari

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengubah persyaratan perjalanan seiring dengan masuknya Indonesia ke fase endemi Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan dengan terbitnya surat edaran (SE) Satgas Covid-19 no 1/2023, Kemenhub akan melakukan revisi persyaratan perjalanan sesuai dengan aturan baru tersebut melalui surat edaran Menteri Perhubungan.

Adita mengatakan, surat edaran tersebut akan segera dikeluarkan. Perubahan persyaratan perjalanan ini akan berlaku untuk seluruh moda transportasi, mulai dari darat, laut, udara, hingga perkeretaapian.

"Segera setelah terbit, akan kami edarkan kepada operator dan masyarakat untuk menjadi rujukan pelaksanaan di lapangan," jelas Adita, Senin (12/6/2023).

Sebelumnya, melalui SE No 1/2023, tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19, Satgas Covid-19 tidak lagi mewajibkan penggunaan masker sebagai syarat perjalanan di dalam dan luar negeri. 

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan Covid-19, serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau beresiko penularan Covid-19.

Selain itu, Satgas Covid-19 juga tidak lagi mewajibkan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalananan. Melalui surat edaran teranyar, vaksinasi Covid-19 hanya sebatas anjuran, dan bukan lagi kewajiban. 

Masyarakat dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini