Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan pengaturan tersendiri untuk tarif khususnya untuk kendaraan listrik dibandingkan dengan membebaskan perusahaan menetapkan premi sendiri. Pasalnya ada perbedaan tingkat individu risiko dengan kendaraan konvensional.
Ketua AAUI Budi Herawan mengatakan saat ini menyerahkan sepenuhnya ke masing masing pelaku usaha lantaran belum ada aturan terkait asuransi kendaraan listrik
“Tentunya dengan pertimbangan yang harus diperhatikan contoh wilayah dan juga dealer dalam penyedian stok sparepartnya di mana mobil listik itu dijual,” kata Budi kepada Bisnis, Senin (12/6/2023).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya melaporkan bahwa saat ini pengaturan asuransi mobil listrik secara umum masih tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku di bidang perasuransian atau konvensional.
OJK pun mempersilahkan pelaku asuransi untuk mengenakan tarif terendah terkait perlindungan kendaraan listrik.
“OJK telah mengeluarkan surat kepada pelaku industri yang pada intinya memberikan kesempatan bagi perusahaan asuransi untuk mengenakan tarif asuransi mobil listrik pada tingkat yang lebih rendah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Minggu (11/6/2023).
Ogi menambahkan tarif tersebut lebih rendah atau berbeda dengan apa yang diatur di dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 06 Tahun 2017 mengenai penetapan tarif asuransi pada lini usaha harta benda dan kendaraan bermotor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel