Konten Premium

Utak-Atik Tax Avoidance saat Target Rasio Pajak Minim Improvisasi

Bisnis.com,13 Jun 2023, 09:00 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo memberikan keterangan pers. Pemerintah mengatur pemberlakuan pajak natura untuk mencegah adanya tax avoidance, yang berjalan paralel dengan upaya peningkatan rasio perpajakan. - Himawan L. Nugraha / Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Berlakunya pajak atas kenikmatan atau pajak natura menjadi upaya menekan penghindaran pajak atau tax avoidance. Namun, di sisi lain, belum ada upaya maksimal dalam meningkatkan rasio perpajakan padahal kebutuhan dana kian menggelembung.

Pengenaan pajak natura merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).

Dikabarkan bahwa pajak natura akan berlaku pada semester II/2023, tidak lama lagi. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal juga mengatakan bahwa aturan aturan teknis soal pemberlakuan pajak itu sudah selesai melewati harmonisasi dan saat ini dalam tahap finalisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini