Luhut Bakal Persulit Mobil Selain BEV, Populasi Masih Minim

Bisnis.com,13 Jun 2023, 14:05 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Ilustrasi pengguna sedang mengisi baterai mobil listrik./ Dok. Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bakal mempersulit peredaran kendaraan pembakaran internal atau Internal Combustion Engine (ICE).

Alasannya, kata Luhut, pembatasan bakar fosil ini dimaksudkan agar penggunaan kendaraan listrik mampu memperbaiki kualitas udara di Indonesia atau di kota-kota besar salah satunya DKI Jakarta.

"Kita juga secara bertahap akan mulai mempersulit tanda kutip mobil-mobil combustion sehingga demikian Jakarta ini air quality-nya makin baik sehingga keluarga kita itu akan mendapat air quality seperti negara tetangga kita," kata Luhut di kantor Kemenkomarves, Senin (12/6/2023).

Pemerintah juga menyampaikan bahwa pemerintah akan terus mendorong populasi kendaraan listrik sampai 10 persen pada 2030. Hanya saja, saat ini pelaksanaannya masih terhambat dari sisi produksi karena inden mobil listrik yang terbilang cukup lama, salah satunya Hyundai Ioniq 5.

"Kendaraan listrik itu tidak bisa hanya bicara kendaraan saja tapi seluruh ekosistem pendukungnya, kita mau 10 persen nanti populasi daripada EV ini sudah terjadi 2030. Tapi Pak Darmo [Dirut PLN] mengatakan pada saya sekarang kita masih kewalahan karena seperti Ioniq 5 ya itu masih antrinya setahun," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Purnawirawan TNI ini sempat juga mengatakan bahwa pemerintah akan menyetop seluruh produksi kendaraan bermotor roda empat yang berbahan bakar minyak (BBM) atau fosil pada 2035.

Luhut mengatakan pemerintah serius untuk menggunakan kendaraan listrik untuk kegiatan sehari-hari, termasuk juga di pemerintahan. Menurutnya, hal tersebut harus dilakukan guna mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap permintaan minyak mentah yang saat ini sebagian besar masih impor.

Berkaitan dengan hal ini, pemerintah juga sudah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mendorong ekosistem kendaraan listrik yang menginduk pada Perpres No.55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Salah satu upaya lanjutan untuk mendorong ekosistem EV di Indonesia adalah bantuan pembelian kendaraan listrik melalui subsidi untuk motor listrik sebesar Rp7 juta, sementara untuk mobil berupa insentif dengan potongan PPN 10 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini