Tarif Kapal Pelni per 1 Juli Disesuaikan, Begini Kondisi di Jatim

Bisnis.com,13 Jun 2023, 18:29 WIB
Penulis: Peni Widarti
Kapal KM Sinabung milik PT Pelni (Persero)./JIBI

Bisnis.com, SURABAYA — PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni melakukan penyesuaian tarif tiket untuk kapal penumpang dan perintis yang berlaku secara nasional mulai 1 Juli 2023.

Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni, Yahya Kuncoro menilai kenaikan tarif ini tidak akan berpengaruh signifikan bagi konsumen, sebab dari hasil survey, ability to pay atau kemampuan masyarakat untuk membeli masih ada, apalagi seiring dengan membaiknya perekonomian.

“Hal itu juga terlihat dari hasil load factor kapal milik Pelni yang rata-rata mencapai 70 persen. Bahkan pada Lebaran kemarin kenaikan jumlah penumpang mencapai 50 persen dibandingkan masa yang sama 2022 lalu,” katanya, Selasa (13/6/2023).

Soal kinerja, dia menuturkan, Pelni menargetkan pendapatan sebesar Rp165 miliar pada tahun lalu, dan targetnya ditingkatkan menjadi Rp173 miliar tahun ini, dengan jumlah prosentase sebesar 60 persen profit dan 40 persen dari penugasan pemerintah.

“Pelni mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk melayani rute-rute yang disubsidi atau PSO (Public Service Obligation). Meski tidak ada penumpang, atau penumpangnya kurang, kapal kami harus tetap berlayar,” imbuhnya.

Yahya menambahkan, saat ini Pelni mengoperasikan sebanyak 26 kapal penumpang yang melayani 1.058 ruas dan menyinggahi 71 Pelabuhan. Pelni juga melayani 42 trayek kapal perintis yang menjadi sarana aksesibilitas penduduk wilayah 3T.

“Kapal perintis menyinggahi 273 pelabuhan dengan total 3.495 ruas. Kami juga mengoperasikan 16 kapal rede. Untuk pelayanan bisnis logistik mengoperasikan 10 trayek tol Laut serta 1 trayek khusus untuk kapal ternak,” jelasnya.

Diketahui, Pelni melakukan penyesuaian tarif yang berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Juli 2023 berdasarkan Permenhub No. 7 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis dan PM No.8 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi. 

"Aturan PM 7 dan PM 8 Tahun 2023 ini mengatur penyesuaian tarif dasar per mil. Sementara untuk besaran asuransi dan pass pelabuhan hingga saat ini belum ada perubahan, masih sama," kata Yahya.

Sebagai contoh, untuk rute kapal penumpang Surabaya tujuan Benoa, besaran tarif lama sebesar Rp166.000 (sebelum penambahan asuransi perjalanan dan pass pelabuhan) disesuaikan menjadi Rp205.000. Contoh ruas lain untuk Surabaya - Balikpapan dari Rp390.000 menjadi Rp480.000.

Di kapal perintis, untuk tarif rute Sepeken - Pagerungan Besar dari Rp3.900 disesuaikan menjadi Rp7.800, atau Surabaya - Kota Baru dari Rp30.300 menjadi Rp60.600.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini