Berkaca Dari Kasus Investree, OJK Minta Fintech Tingkatkan Credit Scoring

Bisnis.com,13 Jun 2023, 15:51 WIB
Penulis: Alifian Asmaaysi
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisnis.com, JAKARTA - Isu kredit macet belakangan tengah menyelimuti sejumlah perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending, salah satunya yakni PT Investree Radhika Jaya (Investree). 

Sebagaimana diketahui, sebanyak lima peminjam (borrower) terbesar Investree belakangan dilaporkan mengalami gagal bayar. 

Menanggapi hal itu, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan lainnya OJK, Triyono menuturkan bahwa setelah diteliti, lima peminjam terkait secara history memiliki rekam jejak kredit yang baik.

"Tidak mungkin 100 persen [borrower] itu baik semua, berdasarkan informasi lagi yang gagal bayar itu sebelumnya punya track record yang baik, karena ada Covid-19 itulah kemudian terimbas oleh krisis sehingga mengalami gagal bayar," jelasnya saat ditemui di Brilian Club di Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Terlebih lagi, Triyono menambahkan, secara nasional level kesehatan penyaluran pinjaman perusahaan P2P Lending RI dipastikan masih berada pada level aman dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) sebesar 2,82 persen pada April 2023.

Seiring dengan hal itu, OJK mengimbau perusahaan fintech untuk senantiasa menerapkan filter scoring dengan menggunakan credit score.

Namun demikian, dalam realisasinya Triyono menjelaskan bahwa sejumlah tantangan yang mungkin akan dihadapi, salah satunya yakni peningkatan tambahan biaya.

"[Terkait credit scoring] saya kira mungkin sudah ada kewajiban ya di POJK No.10/2022 kita wajibkan bahwa harus ada filtering risiko dari masing-masing P2P mereka untuk membantu membuat profil risiko dengan credit score," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini