Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai sejumlah pemain financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp2,5 miliar memiliki peluang untuk melakukan aksi merger.
“Terbuka untuk merger, terbukanya itu karena kondisi faktual di lapangan dan sudah dimungkinkan secara regulasi. Pintunya sudah dikasih sama POJK Nomor 10,” kata Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah dalam Media Luncheon di Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Seperti diketahui, sebanyak 26 pemain fintech P2P lending masih berkutat dengan pemenuhan ekuitas minimal senilai Rp2,5 miliar yang harus dipenuhi pada 4 Juli 2023.
Jika melihat Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 (POJK 10/2022) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang diundangkan pada 4 Juli 2022 itu menyebutkan bahwa penyelenggara fintech P2P lending wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar yang dilakukan secara bertahap.
Kus mengatakan bahwa apabila masih terdapat pemain fintech lending yang belum dapat memenuhi ekuitas sebagaimana yang ditentukan, maka OJK selaku regulator mempunyai mekanisme untuk memberi peringatan dan mendorong agar ekuitas tersebut terpenuhi.
“Bagi pemain yang belum memenuhi, sudah difasilitasi bagi yang tidak sanggup untuk memenuhi permodalan, maka ada opsi untuk melakukan merger dengan pemain lain,” katanya.
Sementara jika terkait dengan aksi akuisisi, Kus menjelaskan bahwa pemain fintech P2P lending perlu memenuhi dan melewati masa locked-up setelah 3 tahun mengantongi izin dari OJK agar dapat melaksanakan akuisisi.
“Jadi setelah 3 tahun berizin, platform itu sudah boleh memindahkan atau menjual, mengoperalihkan sahamnya ke pihak lain. Tapi sebelum itu nggak boleh, kalau perlu setor modal, ya, harus dari kantong eksistingshareholder-nya,” jelasnya.
Adapun, pemenuhan ekuitas di industri fintech lending dilakukan secara bertahap. Pada 4 Juli 2023 ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar, Juli 2024 ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar, dan Juli 2025 menjadi sebesar Rp12,5 miliar.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dalam kaitan kewajiban pemenuhan ekuitas minimum fintech P2P lending sebesar Rp2,5 miliar akan berlaku mulai per 4 Juli 2023.
“OJK telah meminta action plan pemenuhan ekuitas kepada penyelenggara fintech P2P lending dan dilakukan monitoring secara berkelanjutan,” kata Ogi dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (8/6/2023).
Dalam hal penyelenggara tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan di dalam POJK 10/2022, maka OJK akan mengenakan sanksi sesuai ketentuan dimaksud.
“Pada prinsipnya, supervisory action yang dilakukan oleh OJK bertujuan untuk mencegah timbulnya pelanggaran ketentuan yang disebabkan karena keterbatasan kondisi keuangan dan memastikan perlindungan konsumen dapat tetap dipenuhi oleh penyelenggara,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel