Temuan BPKP: Ada Potensi Pemborosan Belanja Daerah hingga 21 Persen

Bisnis.com,14 Jun 2023, 19:47 WIB
Penulis: Dionisio Damara
BPKP. /bpkp

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan adanya temuan potensi pemborosan alokasi belanja daerah sebesar 21 persen.

“Kami menemukan potensi pemborosan alokasi belanja daerah sebesar 21 persen dari anggaran yang kami uji petik,” ujar Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern 2023, Rabu (14/6/2023).

Menurutnya, dalam pelaksanaan pengawasan hingga pendampingan, BPKP acapkali mendapatkan penolakan dan belum sepenuhnya diterima oleh pimpinan kementerian/lembaga di daerah. Hal ini yang mengakibatkan pencegahan masalah tidak berjalan optimal.

Terkait dengan adanya potensi pemborosan belanja daerah, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa realisasi belanja pegawai di daerah masih mencatatkan porsi yang cukup tinggi, yakni 34 persen dari total belanja daerah tahun 2022 sebesar Rp1.074,7 triliun.

Artinya, sepanjang tahun lalu, belanja pegawai membukukan realisasi sebesar Rp365,4 triliun. Menurut Menkeu, jumlah ini dinilai masih cukup besar sehingga pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan belanja produktif guna menstimulasi perekonomian.

Belanja pegawai merupakan kompensasi dalam bentuk uang atau barang, yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, pensiunan, serta pegawai honorer. Kompensasi tersebut mencakup mulai dari gaji, tunjangan, hingga asuransi kesehatan.

“Kita lihat di daerah belanja masih didominasi oleh belanja pegawai yang dalam hal ini memang mengalami tren penurunan tapi masih cukup tinggi, yakni di 34 persen. Kita perlu melihat agar belanja APBD lebih dirasakan langsung dan dampak manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, Sri Mulyani melihat adanya penurunan tren dari realisasi belanja pegawai di daerah dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), porsi tersebut turun dari 40,06 persen pada 2013 menjadi 34 persen pada 2022.

Dia juga mengingatkan pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatanya. Tercatat, total pendapatan daerah meningkat dari Rp726,9 triliun pada 2013 menjadi Rp1.059,4 triliun tahun 2022, dengan sumber utama berasal dari Transfer Keuangan Daerah (TKD).

Selain itu, porsi pendapatan asli daerah (PAD) terlihat mengalami kenaikan dari posisi 21,7 persen pada 2013 menjadi 27,4 persen pada 2022. Adapun kontribusi tertinggi berasal dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yakni 73,5 persen dari PAD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini