OJK Uji Coba Perhitungan Rasio Permodalan Bank Terbaru

Bisnis.com,14 Jun 2023, 07:05 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperbaharui mekanisme perhitungan rasio modal minimum bank umum pada tahun depan. OJK pun tengah ancang-ancang menggelar uji coba bulan ini agar bank siap.

Mekanisme baru perhitungan modal minimum bank umum telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2022. Melalui aturan itu, kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) atau rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) dihitung dengan menyertakan ATMR risiko pasar. Mekanisme baru itu akan berlaku mulai awal 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan mekanisme baru dibuat dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan.

"OJK berkomitmen untuk menerapkan standar internasional termasuk yang dikeluarkan oleh Basel Committee on Banking Supervision [BCBS]," ujar Dian dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu. 

Sementara itu, salah satu standar yang dikeluarkan oleh BCBS adalah perhitungan permodalan perbankan mengacu pada standar internasional Basel III. Sebagaimana diketahui, Basel III merupakan reformasi pengaturan di sektor perbankan sebagai respon krisis keuangan dunia 2008.

Dian mengatakan agar bank-bank siap dalam menjalankan mekanisme baru terkait perhitungan permodalan, OJK menyiapkan sejumlah langkah. "Bank telah diminta melakukan uji coba untuk posisi akhir Juni, September, dan Desember 2023," katanya.

OJK juga telah menginisiasi working grup yang terdiri dari OJK serta bank sejak 2020 dengan tujuan agar bank dapat lebih awal melakukan persiapan penerapan mekanisme baru tersebut.

Sejalan dengan adanya mekanisme baru, OJK mencatat kondisi permodalan bank yang stabil. Tercatat, CAR perbankan per April 2023 mencapai level 24,57 persen. Hal ini menunjukkan kemampuan bank cukup memadai dalam menyerap risiko yang dihadapi. 

Dari sisi risiko kredit, hingga April 2023 rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) secara gross industri perbankan berada pada level terjaga 2,53 persen. Sedangkan NPL net parkir di level 0,78 persen.

"Sementara untuk risiko pasar, posisi devisa neto (PDN) tercatat sebesar 1,6 persen jauh di bawah threshold 20 persen," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini