Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah asosiasi di industri perasuransian, termasuk Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan penurunan serta tenggat waktu pemenuhan batas modal atau ekuitas minimum.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan bahwa asosiasi mengusulkan untuk meminta relaksasi waktu agar bisa diimplementasikan setelah menerapkan PSAK 74 atau IFRS 17. Budi menjelaskan bahwa AAUI masih mengevaluasi batas modal minimum dan menentukan angka yang dirasa pas untuk perusahaan asuransi umum.
“Kami mendukung peningkatan modal ekuitas, tetapi belum kepada angka yang disepakati dan tenggang waktu, karena kami masih kaji semua statistiknya,” kata Budi saat dihubungi Bisnis, Kamis (15/6/2023).
Di samping itu, AAUI juga perlu melihat waktu yang tepat saat mengimplementasikan serta dampak dari peningkatan ekuitas itu sendiri.
“Secepatnya angka ekuitas minimum dan tenggat waktu kami sampaikan ke OJK. Kami sudah berikan tanggapan secara konkrit tapi belum secara statistik,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua AAUI untuk Bidang Statistik & Riset Trinita Situmeang mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mengumpulkan tanggapan dari anggota AAUI atas rencana peningkatan batas ekuitas ini dan belum ada pembicaraan mengenai merger untuk pemenuhan ekuitas.
“Belum ada pembicaraan soal merger. Jadi kami masih mengumpulkan dari anggota, tanggapan-tanggapan eksekutif sudah dikumpulkan dalam CEO gathering minggu lalu untuk meminta tanggapan para eksekutif perusahaan asuransi dan reasuransi soal inisiatif ini, [peningkatan modal],” kata Trinita saat ditemui usai melangsungkan Paparan Kinerja Asuransi Umum dan Reasuransi Kuartal I/2023 di Jakarta.
Trinita menuturkan bahwa industri asuransi yang tergabung dalam naungan AAUI setuju atas adanya perbaikan di industri asuransi. Namun demikian, lanjutnya, nilai dan tenggat waktu yang diberikan menjadi perhatian dari pelaku industri asuransi umum.
“Jadi masih menunggu karena masing-masing harus kembali ke perusahaan masing-masing untuk melakukan proyeksi dan mengidentifikasi hal-hal apa yang dilakukan dalam rangka mengaplikasikan ketentuan modal ini,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel